Rabu, 20 Agustus 2025

Lebaran 2012

THR Belum Dibayar Perusahaan? Laporkan Saja ke Sini!

Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012 atau posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto THR Belum Dibayar Perusahaan? Laporkan Saja ke Sini!
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (kiri), bersama Presiden Direktur PT Astra Daihatsu Motor, Sudirman, saat buka puasa bersama buruh Astra, di Sunter, Jakarta Utara, Jumat (10/8/2012). Menaker mengimbau perusahaan menggelar mudik bersama untuk meringankan beban pekerja serta menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas tenaga kerja. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan lebih baik dari ketentuan di atas (lebih dari satu bulan gaji), maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

NASIONAL POPULER

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan