Rabu, 20 Agustus 2025

Lebaran 2012

Ketika THR Tak Dibayar dan Ditukar dengan Sembako

Malang benar nasib ratusan tenaga kerja alih daya yang bekerja di pabrik kayu lapis di Banjarmasin, Kalimantan Selatan

zoom-inlihat foto Ketika THR Tak Dibayar dan Ditukar dengan Sembako
(Tribun Jogja/Susilo Wahid Nugroho)
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Malang benar nasib ratusan tenaga kerja alih daya yang bekerja di pabrik kayu lapis di Banjarmasin, Kalimantan Selatan bernama PT Wijaya Tri Utama Plywood. Hingga enam hari menjelang lebaran, THR sama sekali belum mereka dapatkan.

Aksi unjuk rasa pun mereka lakukan di kantor dinas sosial tenaga kerja, alih-alih agar perusahaan melunak dan akhirnya membagikan THR.

Para pekerja di Banjarmasin ini setidaknya dalam empat tahun tidak mendapatkan THR. Ketika menjelang Lebaran, para pekerja hanya mendapat bingkisan senilai Rp 50.000 yang diberikan dalam wujud bahan pokok, seperti gula dan minyak goreng.

Meskipun sudah ada posko pengaduan, Ketua Konfederasi Kesatuan Aksi Serikat Buruh Indonesia Nining Elitos tetap pesimistis pembayaran THR dilakukan.

”Sudah ada peraturannya dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pun sudah mengumumkan adanya posko pengaduan terkait pemberian THR, tetapi kenyataannya perusahaan yang mangkir dari kewajibannya tetap ada dan belum ada sanksi tegas dari pemerintah,” katanya, Senin(13/8/2012) kemarin.

Menurut Nining, ada 36 orang dari sekitar 1.000 karyawan yang menolak menandatanganinya. Sejak saat itu hingga sekarang mereka tidak bekerja karena perusahaan menganggap mereka tetap mengundurkan diri. Gaji dan THR pun tidak diberikan.

Berulangnya kasus THR ini disebabkan ketidaktegasan pemerintah menindak perusahaan yang tidak memberikan THR. Padahal, THR merupakan hak karyawan.

”Semangat dasar THR adalah upah karena besaran nilainya dihitung berdasarkan masa kerja. Karena itu, perusahaan yang melanggar bisa dipidana. Tinggal apakah pemerintah berani menindaknya atau tidak,” tutur Maruli.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Said Iqbal menyatakan, persoalan THR selalu muncul setiap tahun menjelang Lebaran. Sebab, pemerintah hanya sebatas mengimbau dan tidak memberikan sanksi, padahal pendapatan buruh sangat minim.

”THR sangat penting. Kalau gaji itu hanya untuk hidup sehari-hari, maka THR ibarat gaji ke-13. Oleh sebab itu, THR harus dibayarkan kepada pekerja sebelum Lebaran,” ujarnya.

Sementara itu Narmi, salah satu pekerja pabrik di Tangerang, Banten, yang ikut aksi setelah pabrik tempat mereka bekerja terbakar pada Februari lalu, karyawan disodori surat pengunduran diri dengan iming-iming pesangon Rp 750.000.

Nasib serupa dialami 36 karyawan lainnya. Mereka di-PHK oleh perusahaan sejak Mei 2012 setelah mogok kerja menuntut hak-hak normatif berakhir buntu. Ketika para karyawan akan masuk kerja kembali sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, yang memediasi mereka justru diusir oleh polisi yang berjaga-jaga di pabrik.

Berita Terkait: Lebaran 2012

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan