Kamis, 21 Agustus 2025

Kerusuhan Sampang

Kemenag Didorong Lebih Berperan di Kasus Sampang

Kemenag Didorong Lebih Banyak Berperan di Kasus Sampang

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Kemenag Didorong Lebih Berperan di Kasus Sampang
Kompas Nasional/LUCKY PRANSISKA
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdal Kasyim (kiri) dan Wakil Ketua, Nur Kholis saat menunjukan barang bukti bersamaan dengan pengumuman hasil penyelidikan dalam kasus sengketa lahan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan di Kantor Komnas HAM, Jakarta,beberapa waktu lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendorong Kementerian Agama banyak berperan dalam menangani penyerangan massa terhadap pengikut muslim Syiah di Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, yang kembali meletus pada 26 Agustus 2012.

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menilai, Kemenag memiliki kompetensi dengan banyaknya pakar Islam untuk meluruskan status Syiah.

Harus diakuinya, persoalan yang terjadi di Sampang tak melulu persoalan agama, namun, di balik itu banyak hal saling berkaitan.

"Sekarang justru yang ada munculnya kecurigaan terus, dan itu digemborkan selalu. Makanya Kementerian Agama harus membangun intradialog aliran yang ada dalam Islam, seperti Sunni dan Syiah," ungkap Ifdhal kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Kasus di Sampang, tak cukup diselesaikan dengan melokalisir masalah hanya pada persoalan keluarga. Pasalnya, kata Ifdhal, persoalan ini tak lepas dari kepentingan beberapa orang tergantung keinginannya.

Bahkan kejadian di Sampang menjadi kepentingan politik sejumlah orang.

Komnas HAM mengkhawatirkan, jika tak kunjung selesai kejadian di Sampang, ada dua hal yang bakal timbul belakangan. Pertama bakal suburnya ekspansi paham Syiah di Jawa Timur.

Kedua, mereka yang anti-Syiah, bakal melakukan ekspansi kebencian bukan saja di Sampang, tapi di tempat lain.

Sebenarnya, kejadian di Sampang meletup pada 26 Desember 2011. Kala itu massa melakukan pembakaran rumah penganut Muslim Syiah. Tapi jauh sebelumnya, Komnas HAM sudah memantau ke lapangan pada 25 sampai 28 Oktober 2011, dan jatuh pada rekomendasi salah satunya melakukan pertemuan dan dialog semua pihak.

Setelah kejadian di akhir 2011 pecah, Komnas HAM kembali turun memantau pada 16-17 Januari 2012 untuk memperdalam dan menambah data serta fakta terkait pembakaran rumah milik penganut Muslim Syiah.

Komnas HAM sampai menjembatani dan menginisiasi dialog seluruh pihak dari Pemda, polisi, komunitas Syiah, juga komunitas Sunni.

Dari temuan fakta Komnas HAM, ada upaya penolakan komunitas Syiah oleh ulama di Madura dan MUI Jawa Timur, yang pada umumnya menilai paham mereka sesat dan menyesatkan. Dengan fakta ini, kata Ifdhal, seharusnya Kemenag turun tangan dan memberi pengertian yang lurus.

Bisa saja, Ifdhal melanjutkan, Kemenag mengacu pada rapat OKI beberapa waktu lalu yang memutuskan bahwa paham Syiah tidak sesat.
Sosialisasi ini mudah dilakukan Kemenag mengingat sumber daya mereka banyak orang pintar yang paham soal Syiah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan