Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

4 Perwira Polri Mangkir Jadi Saksi Simulator SIM

Empat perwira polisi yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/8/2012), sebagai saksi kasus dugaan korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto 4 Perwira Polri Mangkir Jadi Saksi Simulator SIM
TRIBUNNEWS/Edwin Firdaus
Beberapa petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kontainer yang berisi barang bukti dari hasil penggeledahan di Korlantas Mabes Polri beberapa waktu lalu, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2012) sore. KPK akhirnya membongkar barang bukti tersebut untuk dipelajari. (Tribunnews/Edwin Firdaus)

Sementara Djoko, diduga menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Sehingga, disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Informasi dihimpun Tribun, KPK menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan senilai Rp 100 miliar.

Sedangkan, Djoko diduga menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan simulator tersebut. Bahkan, kuat dugaan aliran dana dari proyek tersebut juga mengalir ke sejumlah petinggi di Mabes Polri, salah satunya Irwasum.

KPK diduga telah mendapatkan bukti-bukti tersebut dari hasil penggeledahan pada Senin (30/7/2012) sore hingga Selasa (31/7/2012) pagi kemarin. Itu lah mengapa KPK akhirnya mendapat kesulitan membawa hasil penggeledahan.

Kasus DS ini merupakan pengembangan dari kasus bos perusahaan penyedia simulator yang ditangani oleh Polres Bandung. Di mana, dalam kasus tersebut Bambang selaku Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dilaporkan oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) karena dianggap melakukan penipuan akibat gagal memenuhi target pengadaan.

Dalam kasus tersebut, pada Sabtu (28/7/2012), Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Direktur Utama PT ITI, Soekotjo S Bambang, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator menjadi tiga tahun dan sepuluh bulan penjara.

Dari hukuman sebelumnya, yaitu tiga tahun dan enam bulan penjara.

BACA JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan