Senin, 25 Agustus 2025

UU Pemilu

MK: Setiap Partai Wajib Jalani Verifikasi

Dalam persidangan uji materiil Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto MK: Setiap Partai Wajib Jalani Verifikasi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
ilustrasi sidang di MK, Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan uji materiil Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).

Menurut Mahkamah, Pasal tersebut tidak memenuhi asas keadilan bagi partai politik lama karena pada saat verifikasi untuk menjadi peserta Pemilihan Umum Tahun 2009, semua persyaratan administrasi sudah dipenuhi oleh semua partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2009.

Mahkamah juga menilai, frasa “Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau”, yang terdapat di dalam Pasal 8 ayat (2) UU Pemilu sesuai petitum pemohon tidak tepat.

"Justru yang seharusnya dihapuskan adalah frasa “yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” dalam Pasal 8 ayat (2) UU 8/2012," kata anggota majelis Mahkamah Konstitusi, Achmad Sodiki.

Dengan demikian menurut MK, terhadap semua partai politik harus diberlakukan persyaratan yang sama untuk satu kontestasi politik atau pemilihan umum yang sama, yaitu Pemilihan Umum Tahun 2014.

Atas dasar tersebut, Mahkamah menilai bahwa Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

KLIK JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan