Jumat, 22 Agustus 2025

Kopertis: Kami Akan Mediasi Mahasiswa dan YAI

Pihak Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang didatangi delapan mahasiswa Universitas Yayasan Administrasi Indonesia (YAI)

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang didatangi delapan mahasiswa Universitas Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) beserta pengacaranya terkait penahanan dua orang temannya, mengungkapkan bantuan Kopertis hanya sebatas mediator.

"Kami akan memediasi dan mengupayakan yang terbaik antara yang berkonflik dan mudah-mudahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, agar tidak sampai dibawa ke jalur hukum," jelas Kepala Bagian Ujian Akademik dan Kemahasiswaan Kopertis, Budi saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (30/8/2012).

Lebih lanjut, Budi meminta kepada mahasiswa YAI yang melapor hari ini membuat surat resmi yang ditujukan kepada lembaga tersebut.

Hal tersebut ditujukan sebagai dasar bagi Kopertis untuk mengklarifikasi akar persoalan dan memanggil kampus untuk membicarakan solusi.

"Kami minta mahasiswa untuk membuat surat agar kami, Kopertis, bisa menyurati pihak kampus untuk menglarifikasi. Nantinya, Kopertis akan memanggil dan mempertemukan dua belah pihak, untuk mencari win-win solution atau penyelesaian masalah ini dengan lebih arif," jelasnya.

Sebelumnya, hari ini 8 mahasiswa berkunjung ke kantor Kopertis Jalan SMA 14, Cawang, Jakarta Timur untuk mengadukan penahanan dua orang rekannya di Polres Jakarta Pusat sejak awal Agustus 2012 lalu.

Kasus berawal pada 26 Juli 2012 lalu saat Beta dan Chandra mempertanyakan kebijakan kampus soal skorsing terhadap 3 temannya. Merasa tidak mendapat jawaban memuaskan, mereka mereka memecahkan kaca pos satpam. Lalu pihak kampus melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Dua mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas YAI, Salemba, Jakarta Pusat tersebut kini hampir sebulan mendekam di sel Polres Jakarta Pusat (Jakpus).

Mereka ditahan karena aduan pihak kampus yang menuduh keduanya melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan barang.

BACA JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan