Kasus Simulator SIM
KPK Optimistis Polri Serahkan Tiga Tersangka Simulator SIM
KPK dan Mabes Polri sama-sama menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
Penulis:
Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri sama-sama menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
Ketiganya adalah Wakorlantas Mabes Polri Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Terkait siapa yang berwenang menangani ketiganya, masih dalam perbincangan di kedua lembaga hukum.
Namun, Ketua KPK Abraham Samad yakin, pada akhirnya institusinya lah yang akan menangani ketiga tersangka.
"Insya Allah KPK, berdasarkan undang-undang yang ada," kata Abraham kepada wartawan di Kantor KPK, Kamis (30/8/2012) malam.
Kendati demikian, Abraham mengakui belum ada keputusan final soal hal itu. Tapi, Abraham percaya Polri akan mendukungnya.
"Iya, KPK yang akan menangani, walaupun belum terucap. Dari bahasa tubuh, saya menangkap teman-teman di Kepolisian sudah memahami dan ingin mendukung KPK sepenuhnya," tutur Abraham. (*)
BACA JUGA
- Ini Alasan Polri Kebut Pemeriksaan Irjen Djoko Susilo
- Lima Hari Irjen Joko Diperiksa Intensif Bareskrim
- Abraham Yakin Polisi Akan Hadir Sebagai Saksi di KPK
- Perwira Polri Tak Penuhi Panggilan Lantaran KPK Salah Tulis