Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Travel Cheque

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sekjen PDIP untuk Miranda

Majelis hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum Miranda Swaray Goeltom, untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sekjen PDIP untuk Miranda
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/8/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum Miranda Swaray Goeltom, untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo sebagai saksi untuk terdakwa Miranda.

Pengabulan itu, karena hakim menilai keterangan Tjahjo sangat dibutuhkan guna membuat terang perkara suap cek pelawat yang kini tengah menjerat Miranda sebagai terdakwanya.

"Walaupun saksi ini tidak ada dalam BAP, namun mengingat saksi ini sangat penting untuk membuktikan kebenaran materil," kata ketua majelis hakim, Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/9/2012).

Sebelumnya, permintaan untuk menghadirkan Tjahjo sudah direalisasikan penasihat Miranda pekan lalu.

Keterangan Tjahjo dianggap Miranda penting karena saksi Agus Condro dalam keterangannya mengaku pernah mendengar pernyataan Tjahjo mengenai kesediaan Miranda menyiapkan dana Rp 300-500 juta terkait pemilihan DGS BI.

Saat kasus ini terjadi pada tahun 2004 silam, Tjahjo merupakan ketua Fraksi PDIP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan