Neneng Tertangkap
KPK: Berkas Perkara Neneng Sri Wahyuni Segera Rampung
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni.
Karena itu, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi bahwa tidak lama lagi kasus yang menjerat istri M. Nazaruddin itu akan dilimpahkan ke pihak jaksa.
"Dalam waktu tidak terlalu lama, bisa sepekan atau dua pekan kami naikkan ke penuntutan," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012) petang.
Neneng sendiri hari ini telah menjalani pemeriksaan lanjuta di KPK. Ia dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Pada kasus ini, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS di Kemennakertrans tahun 2008. Dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar itu dimenangkan oleh PT Alfindo. Menurut KPK, negara mengalami kerugian sejumlah Rp 3,8 miliar dalam kasus ini.
Klik: