Kamis, 21 Mei 2026

Jaksa KPK Sebut Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Terima 213 Ribu SGD dalam Kasus Dugaan Suap

Tim JPU KPK berkata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu SGD dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat
DUGAAN SUAP - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Takdir Suhan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026). Tim JPU mengatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu SGD dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo. 

Ringkasan Berita:
  • Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama disebut menerima 213 ribu SGD dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo.
  • Tim jaksa membongkar kode amplop baik angka maupun insial dari pihak Blueray untuk pejabat Bea Cukai.
  • Petinggi perusahaan didakwa telah menyuap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Takdir Suhan mengatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu dolar Singapura (SGD) dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo.

Adapun hal itu, kata Takdir, berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy di persidangan.

"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan kesaksiannya Pak Orlando yang pada intinya kami gali tentang posisinya, kemudian bagaimana dia komunikasi dengan John Field, serta penerimaan uang," kata Takdir kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026) malam.

Ia juga menjelaskan pihaknya telah membongkar kode amplop baik angka maupun insial dari pihak Blueray untuk pejabat Bea Cukai.

"Kode itu pun dipahami oleh saksi Pak Orlando itu, identik dengan nama-nama pejabat yang ada di Bea Cukai," ungkapnya.

Takdir menegaskan kode angka satu dituju Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Kode angka dua, kata dia, tertuju pada eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal Fadillah. Adapun kode angka tiga untuk eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.

"Dan khusus untuk Pak Ocoy atau Pak Orlando tadi kodenya OC," katanya.

Takdir juga menerangkan berdasarkan fakta sidang, Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu SGD dalan sekali penerimaan.

"Itu yang sebagaimana tebel kami tadi, itu untuk satu kali penerimaan karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali," tegasnya.

Konstruksi kasus

Kasus ini menyeret tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Bea Cukai Berlanjut, Jaksa KPK Hadirkan 5 Saksi Buktikan Dakwaan Bos Blueray

Dalam persidangan pembacaan dakwaan sebelumnya, ketiga petinggi perusahaan kargo tersebut didakwa telah menyuap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,1 miliar. 

Suap tersebut diberikan agar para oknum pejabat mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.

Penerima suap dalam kasus ini meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.

Baca juga: Heri Black Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK, Bantah Terafiliasi PT Blueray Cargo dan Urus Perkara

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved