Mafia Anggaran
Keluarga Jadi Saksi Meringankan Wa Ode Nurhayati
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Penulis:
Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arbab Paproeka dalam lanjutan sidang kliennya, Wa Ode Nurhayati mengatakan, pihaknya bakal mendatangkan saksi meringankan dari keluarga.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Saksi meringankan, yakni keluarga, untuk membuktikan ketiadaan tindak pidana pencucian uang," ujar Arbab saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Jaksa dalam dakwaannya menyebut, Wa Ode melakukan pencucian uang. Hal sama disampaikan pengacara Wa Ode lain yang juga sepupunya, Wa Ode Nur Zaenab.
Ia menyebut, saksi-saksi yang dihadirkan hari ini, selain saksi meringankan dari keluarga, adalah pengusaha dan tim pemenangan legislatif Wa Ode Nurhayati atau WON Centre.
Arbab menjelaskan, Wa Ode Nurhayati sudah lebih dulu memiliki tabungan sekitar Rp 10 miliar di Bank Danamon, sebelum duduk sebagai anggota Dewan dari Fraksi PAN di DPR.
Berdasarkan fakta ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah keliru mendakwa kliennya melakukan pencucian uang.
Dalam dakwaan JPU, Wa Ode disebut telah membuka rekening untuk menampung uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp 50,5 miliar.
Menurut JPU I Kadek Wiradana, uang sebesar Rp 50,5 miliar ditempatkan Wa Ode di rekening nomor 102-00-0551613-0, di Bank Mandiri KCP Gedung DPR. (*)
BACA JUGA