Kasus Simulator SIM
Polri Panggil Pengacara Sukotjo Minta Dokumen Simulator SIM
Erick S Paat, pengacara tersangka kasus pengadaan alat simulator mengemudi untuk tes pembuatan SIM dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Erick S Paat, pengacara tersangka kasus pengadaan alat simulator mengemudi untuk tes pembuatan SIM dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan sejumlah dokumen keuangan PT Inovasi Teknologi Indonesia.
Erick dipanggil setelah dua orang saksi dari perusahaan tersebut diperiksa penyidik sebagai saksi. Kedua saksi tersebut mengungkapkan bahwa dokumen yang dibutuhkan penyidik ada di tangan pengacara Sukotjo Bambang.
"Pemanggilan ini rupanya berkaitan dengan adanya pengakuan saksi yang menerangkan dokumen-dokumen itu ada di saya, karena dokumen-dokumen itu ada di saya, saya dipanggil untuk menanyakan apakah betul dokumen itu ada di saya," ungkap Erick di halaman depan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2012).
Ia menyanggupi datang menemui penyidik karena pemanggilannya tidak terkait dengan materi perkara melainkan hanya menanyakan ada tidaknya dokumen yang dimaksudkan.
"Saya datang hanya untuk menghormati saja, kalau tadi menyangkut materi saya tidak mau (datang)," ungkapnya.
Dokumen yang diminta penyidik adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Budi Susanto yang juga telah dijadikan tersangka dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri.
Menurut Erick, Polri membutuhkan dokumen tersebut karena dokumen-dokumen tersebut tidak dimiliki polisi.
"Ini kan pembukuan dari klien kami, saya tidak tahu untuk membuktikan apa, namun yang jelas untuk pembuktian ada tidaknya pembelian-pembelian bahan-bahan baku, seberapa besar yang keluar dan berapa besar uang yang masuk. Hanya sebatas itu, bagaimana selanjutnya, itu penyidik yang tahu," terangnya.
Namun Erick mengaku bahwa dirinya tidak memiliki dokumen-dokumen asli yang diminta penyidik Bareskrim Polri.
Menurut dia, dokumen yang ada di tangannya hanya berupa fotocopiannya saja. Dokumen-dokumen tersebut berisi tentang pembukuan dan faktur-faktur pembelian. "Hanya itu saja, dan itu pun sudah saya serahkan kepada KPK," ucapnya.
Ia menyerahkan dokumen tersebut kepada KPK lantaran dirinya sebagai kuasa hukum Sukotjo Bambang, sementara yang melaporkan dugaan korupsi kasus simulator SIM adalah Sukotjo sendiri.
"Saya hanya menidaklanjuti saja. Kemudian karena sudah dilaporkan ke sana, ya saya juga tidak memerlukan itu, maka saya antar ke sana (KPK) kan untuk mempelancar penyidikan," ungkapnya.
KLIK JUGA: