Minggu, 24 Agustus 2025

Pemegang Bintang Gerilya Berhak Dimakamkan di TMP Kalibata

Dalam sidang pembacaan putusan uji materiil Pasal 33 ayat (6) UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pemegang Bintang Gerilya Berhak Dimakamkan di TMP Kalibata
Tribunnews.com/Ali Usman
Seorang peziarah berdoa di TMP Kalibata, Selasa (17/8/2010).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang pembacaan putusan uji materiil Pasal 33 ayat (6) UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa penerima gelar Bintang Gerilya memperoleh hak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata yang juga sebagai TMP utama.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2012).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai penerima Bintang Gerilya juga merupakan pahlawan yang layak mendapatkan penghargaan sebagaimana pahlawan lainnya.

"Oleh karena itu, adalah wajar dan adil bagi mereka jika diberi penghargaan atas jasa dan pengoirbanannya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama," ucap Hakim Konstitusi Achmad Fadlil Sumadi.

Lebih lanjut, Mahkamah juga menilai bahwa Pasal yang terkandung dalam UU tersebut berpotensi menimbulkan diskriminatif. Menurut Mahkamah, jasa para pejuang gerilya baik yang tewas dalam pertempuran dan selamat tidak dapat dibeda-bedakan.

Untuk itu, Mahkamah menilai bahwa Pasal 33 ayat (6) UU Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang frasanya dimaknai, 'Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera dan Bintang Gerilya'.

Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan