Rabu, 20 Agustus 2025

Kerusuhan Sampang

Tim Eksaminasi Nilai Hakim Langgar Hukum Formil

Tidak hanya adanya pelanggaran dari penyidikan dan penuntutan perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan tokoh Syiah

zoom-inlihat foto Tim Eksaminasi Nilai Hakim Langgar Hukum Formil
AFP/JUNI KRISWANTO
Pemimpin Syiah di Sampang,Tajul Muluk (Tertunduk) mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur.Kamis (12/7/2012) PN Sampang memvonis Tajul Muluk alias Ali Murtadho asal Desa Nangkernang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Dua tahun penjara dengan dakwaan Dugaan penodaan agama. (AFP PHOTO/Juni Kriswanto)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya adanya pelanggaran dari penyidikan dan penuntutan perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan tokoh Syiah Sampang, Tajul Muluk, tim eksaminasi juga menilai adanya pelanggaran dalam hal ketentuan formil oleh hakim dalam tahap persidangan.

"Adanya tiga pelanggaran ketentuan hukum formil yang dilakukan majelis hakim dalam tahapan persidangan," ujar anggota tim eksaminasi, Muhammad Arif Setiawan dalam jumpa persnya yang digelar di Kafe Tjikini, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2012).

Arif yang juga berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta ini menjelaskan pelanggaran pertama, yakni soal ketidakkonsistenan hakim dalam menilai alat bukti di persidangan.

Dalam persidangan, hakim tidak proporsional ketika memeriksa para saksi. Saksi yang diajukan oleh JPU diterima, sedangkan saksi yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat diterima dengan alasan semua saksi terdakwa masih kerabat terdakwa.

"Padahal, saksi-saksi JPU tidak pernah mengetahui atau mendengar Tajul Muluk mengajarkan atau menyampaikan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam pada umumnya," kata Arif.

Dalam pembuktian kitab suci Alquran pun, lanjut Arif, majelis hakim yang menyatakan bukti surat Alquran yang diajukan oleh terdakwa tidak serta-merta menjadi bukti bahwa terdakwa tidak pernah menyampaikan atau mengajarkan Alquran saat ini tidak orisinil.

Soal dakwaan alternatif, Arif juga menilai bahwa majelis hakim lagi-lagi tidak cermat. Pasal tersebut akan berlaku apabila terdakwa memenuhi unsur pemaksaan orang lain tanpa hak dan dengan kekerasan. Sedangkan, dalam BAP penydikian, pemaksaan tersebut tidak ada.

"Demikian dakwaan alternatif kedua tersebut sebenarnya tidak didukung oleh fakta hukum hasil penyidikan," ucap Arif.

Sebelumnya, Tokoh Syiah Sampang, Madura, Tajul Muluk didakwa melakukan penodaan agama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sampang pun memvonis Tajul Muluk dengan hukuman pidana selama 2 tahun pidana penjara pada tanggal 12 Juli 2011.

Berita Terkait: Kerusuhan Sampang

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan