Senin, 8 September 2025

Rutan TNI untuk Koruptor

Pembangunan Gedung Baru KPK Mutlak Diperlukan

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pembangunan gedung KPK yang baru segera dilakukan.

Penulis: Bahri Kurniawan
zoom-inlihat foto Pembangunan Gedung Baru KPK Mutlak Diperlukan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Aktor Pong Harjatmo menggelar spanduk bertuliskan 'Rakyat Pro KPK Tuntaskan Berantas Korupsi', di Kantor KPK, Jumat (10/8/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat  Sipil mendesak pembangunan gedung KPK yang baru segera dilakukan.

Pernyataan ini terkait kerja sama KPK dengan TNI, dalam penggunaan rumah tahanan TNI untuk menitipkan tersangka kasus korupsi, dengan alasan rumah tahanan yang ada di Gedung KPK telah penuh dan melebihi kapasitas.

Koalisi Masyarakat Sipil menolak penggunaan rumah tahanan TNI untuk tahanan KPK. Namun, mereka juga amat memahami dan prihatin atas kondisi KPK yang memiliki keterbatasan sarana dan prasarana dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

"Karena itu, pembangunan gedung KPK baru yang lebih layak mutlak diperlukan," ujar Ketua Imparsial Poengky Indarti, dalam konferensi pers bertajuk 'Kerja Sama KPK-TNI dalam Berantas Korupsi', di Jalan Slamet Riyadi Raya No 19, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (18/9/2012).

Poengky menuturkan, sangat tidak dibenarkan bila di tengah keterbatasannya, KPK mengambil jalan pintas dengan melakukan kerja sama dengan TNI dalam penggunaan rumah tahanan militer.

"Apalagi, saat ini KPK tengah menangani kasus dugaan ketidakwajaran harga dalam pembelian pesawat Sukhoi. Di sini nuansa conflict of interest sulit dihindari," papar Poengky.

Menurut Poengky, KPK semestinya dapat mencari jalan lain dalam mengatasi persoalan rumah tahanan, yang sesuai mekanisme penegakan hukum yang telah diatur dalam UU.

KPK, lanjut Poengky, bisa bekerja sama dengan institusi kejaksaan, kepolisian, atau lapas, bila KPK menghadapi keterbatasan sarana prasarana rumah tahanan.

Poengky menambahkan, jika KPK khawatir terjadi conflict of interest dalam menangani kasus yang melibatkan salah satu instansi penegak hukum, KPK dapat menggunakan rumah tahanan dari salah satu institusi yang tidak terlibat kasus tersebut, atau menggunakan ruang tahanan sendiri.

"Kami mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, selama langkah KPK tetap berada dalam koridor mekanisme criminal justice system," tegas Poengky.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pihak TNI, untuk penggunaan Rutan Kodam Jaya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan bagi tahanan KPK. Ini karena rumah tahanan di Gedung KPK telah penuh dan melebihi kapasitas. (*)

BACA JUGA

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan