Pembatasan Perkara TUN ke Kasasi Tidak Langgar Keadilan
Pembatasan perkara TUN di tingkat kasasi tidak membatasi atau melanggar hak asasi warga negara untuk mendapatkan keadilan.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon, yang tidak ingin perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang obyek gugatannya berupa keputusan daerah dan berlaku di wilayah daerah, tidak dibatasi sampai tingkat kasasi.
Putusan ini tertuang dalam uji materiil pasal 45 ayat (2) UU 5/2004 tentang Perubahan Atas UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2012).
Dalam pertimbangannya, anggota Majelis MK Achmad Sodiki menjelaskan, pembatasan perkara TUN di tingkat kasasi tidak membatasi atau melanggar hak asasi warga negara, untuk mendapatkan keadilan atau melakukan upaya hukum.
Menurutnya, selain terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Juga, masih dapat diajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, maka dalil pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA, tidak beralasan menurut hukum," jelas Achmad.
Permohonan ini diajukan oleh Agus Yahya, mantan Kepala Desa Tanggulangin, Pasuruan, Jawa Timur. Pemohon mendalilkan pemberlakuan pasal ini telah melanggar hak konstitusional, yakni telah menimbulkan perlakuan diskriminatif.
Ini karena pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kasasi atas perkara yang sedang menjerat dirinya. Padahal, menurut pemohon, putusan majelis hakim tingkat banding TUN Surabaya mengandung kekeliruan. (*)
BACA JUGA