Hartati Murdaya Tersangka
KPK Terus Dalami Peran Ayin dalam Kasus Buol
Kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, terus dikembangkan Komisi Pemberantasan
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, kasus tersebut tidak berhenti sampai penetapan Hartati sebagai tersangka.
Demikian dikatakan, Juru Bicara KPK, Johan Budi saat ditanyai wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2012) sore.
"KPK akan terus mengembangkan kasus ini," kata Johan.
Namun saat disinggung, munculnya beberapa nama dalam persidangan perkara suap Bupati Buol, Amran Batalipu, Johan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hal itu.
"Yang terungkap di persidangan akan ditindaklanjuti. Namun, bukti yang terungkap akan divalidasi kembali. Sekecil apapun, akan ditindak lanjuti," kata Johan.
Sebelumnya, dalam dakwaan perkara suap Buol tersebut, dengan tersangka Gondo Sudjono dan Yani Anshori, terungkap kasus suap tersebut berlatar persaingan usaha antara PT Hardaya Inti Platation milik Hartati dan PT Sonokeling Buana milik Arthalyta Suryani.
Tidak hanya itu bahkan sejumlah nama pihak HIP juga muncul dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut. Seperti nama Totok Listoyo sebagai Direktur Utama HIP juga tersebut perannya.
Klik: