Jumat, 12 September 2025

Penyelidik KPK Selingkuh

Penyelidik KPK Dipulangkan ke BPKP karena Selingkuh

MHP, penyelidik KPK dikembalikan ke lembaga asalnya, BPKP, karena melakukan pelanggaran kode etik berat berupa perselingkuhan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Penyelidik KPK Dipulangkan ke BPKP karena Selingkuh
KOMPAS.com/VITALIS YOGI TRISNA
Abraham Samad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MHP, penyelidik KPK dikembalikan ke lembaga asalnya, BPKP, karena melakukan pelanggaran kode etik berat berupa perselingkuhan.

Demikian disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad, di Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Meski begitu, internal KPK masih menelusuri dugaan pelanggaran lain dari MHP, termasuk menerima suap saat penanganan kasus.

"Yang bersangkutan sudah dipulangkan berkaitan dengan pelanggaran kode etik. Bukan melakukan penyuapan, melainkan melakukan semacam perselingkuhan. Itu yang benar. Makanya beritanya agak simpang siur kemarin," ujar Abraham.

Abraham menegaskan, perselingkuhan adalah jenis pelanggaran berat dalam kode etik KPK. "Sudah (dipulangkah ke BPKP) beberapa bulan yang lalu," jelasnya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan