Penyelidik KPK Selingkuh
Penyelidik KPK Dipulangkan ke BPKP karena Selingkuh
MHP, penyelidik KPK dikembalikan ke lembaga asalnya, BPKP, karena melakukan pelanggaran kode etik berat berupa perselingkuhan.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MHP, penyelidik KPK dikembalikan ke lembaga asalnya, BPKP, karena melakukan pelanggaran kode etik berat berupa perselingkuhan.
Demikian disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad, di Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Meski begitu, internal KPK masih menelusuri dugaan pelanggaran lain dari MHP, termasuk menerima suap saat penanganan kasus.
"Yang bersangkutan sudah dipulangkan berkaitan dengan pelanggaran kode etik. Bukan melakukan penyuapan, melainkan melakukan semacam perselingkuhan. Itu yang benar. Makanya beritanya agak simpang siur kemarin," ujar Abraham.
Abraham menegaskan, perselingkuhan adalah jenis pelanggaran berat dalam kode etik KPK. "Sudah (dipulangkah ke BPKP) beberapa bulan yang lalu," jelasnya.
Klik: