Selasa, 26 Agustus 2025

Passing Grade TKD CPNS Tak Dapat Ditawar-tawar

Sekitar 165 ribu peserta tes kompetensi dasar (TKD) CPNS tahun 2012 hanya sekitar 40 ribu atau sekitar 35 persen

zoom-inlihat foto Passing Grade TKD CPNS Tak Dapat Ditawar-tawar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) usai mengerjakan soal tes di Jakarta International Expo (Ji Expo) Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (8/9/2012). Sebanyak 3.352 peserta ikut tes CPNS Kemenlu yang memperebutkan 120 kursi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Dijelaskan, untuk SLTA/sederajat, passing grade-nya 25 untuk tes karakteristik pribadi, dan masing-masing nilainya 5 untuk intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Sedangkan untuk  DII/DIII/sederajat, kartakteristik pribadi ditetapkan 27,5; intelegensia umum dan wawasan kebangsaan masing-masing harus 7,5. Sementara untuk S1/ DIV ke atas, karakteristik pribadi minimal harus 30; intelegensia umum 15; dan wawasan kebangsaan 10. Ditambahkan, dari 200 soal dalam TKD, setiap jawaban yang benar mendapatkan nilai 0,5, sehingga kalau benar seluruhnya, total nilainya 100.

Selain passing grade, ada hal lain yang bisa menggugurkan peserta, yang dikategorikan invalid.
“Ada ribuan peserta yang invalid,” ujar Nurhayati.

Ini terjadi, antara lain karena tidak ada tandatangan di daftar hadir, kurang lengkap pengisian LJK, terbukti melakukan kecurangan dalam  ujian tulis, bisa juga karena LJK tidak terbaca oleh komputer ketika proses scanning di BPPT.

Nurhayati juga mengungkapkan, bagi instansi yang menyelenggarakan ujian kompetensi bidang atau test psikologi lanjutan,  peserta yang sudah memenuhi passing grade, dan memenuhi urutan rangking nilai, belum tentu lulus CPNS. Nilai kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari gabungan nilai TKD dan TKB. Kalau setelah digabung, ternyata ada yang nilainya sama, maka yang lulus adalah peserta yang hasil TKD-nya lebih tinggi.

Dikatakan juga, ada beberapa instansi yang sebelum melaksanakan TKD sudah menyelenggarakan TKB. Misalnya Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan tes kesamaptaan atau tes fisik. Dalam hal ini, meski sudah lulus TKB, tetapi ternyata tidak lolos TKD, maka pelamar dimaksud harus dinyatakan tidak lulus.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan