Kamis, 4 Juni 2026

Revisi UU KPK

Demokrat: Revisi UU Harus Perkuat Kewenangan KPK

Revisi UU KPK banyak ditentang masyarakat. Pasalnya, terdapat pasal yang diduga akan memangkas kewenangan KPK soal penuntutan dan

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi UU KPK banyak ditentang masyarakat. Pasalnya, terdapat pasal yang diduga akan memangkas kewenangan KPK soal penuntutan dan penyadapan.

Wasekjen Demokrat Saan Mustofa mengatakan sejak awal partainya mendukung penguatan KPK untuk memberantas korupsi.

Menurut Saan, bila revisi tersebut memangkas kewenangan KPK maka UU yang selama ini digunakan harus dipertahankan.

"Bila revisi ini tidak bisa menambah kewenangan, maka kewenangan saat ini tetap dibiarkan dan tidak bisa dilucuti," kata Saan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/9/2012).

Saan mengatakan kewenangan KPK tidak dapat dipangkas. Malah seharusnya ditambah penguatan KPK. "Kalau untuk dilucuti mending pakai UU yang sudah ada saja," katanya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved