Neneng Tertangkap
KPK Jadwalkan Periksa Saan Mustopa
Timas Ginting, peran Neneng dalam proyek PLTS terungkap melalui kesaksian Yulianis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustopa, hari ini, Rabu (26/9/2012).
Anggota Komisi III DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada tahun 2008 dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap M. Nazaruddin untuk kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menduga Neneng menerima suap lebih dari Rp 2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar. Terkait kasus ini, Pejabat di Kemennakertrans, Timas Ginting telah divonis 2 tahun penjara. Sejumlah saksi menyebutkan Neneng berperan mengatur fee (komisi) dan keuntungan setiap proyek yang dikendalikan Grup Permai.
Sementara saat sidang Pejabat di Kemennakertrans, Timas Ginting, peran Neneng dalam proyek PLTS terungkap melalui kesaksian Yulianis.
Menurut bekas pegawai Nazaruddin di Grup Permai, perusahaan Nazar dan Neneng memakai PT Alfindo Nuratama untuk memenangkan lelang proyek yang berlangsung pada 2008. Menurut Yulianis, keuntungan-keuntungan dan pengeluaran proyek, yang in charge Ibu Neneng. Dia yang pegang rekening PT Alfindo.
Neneng dan Nazaruddin, menurut Yulianis, bekerja sama dengan Marisi Matondang, Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga Direktur Administrasi PT Anugerah Nusantara, meminjam PT Alfindo menggarap proyek PLTS.
Keterangan Yulianis diperkuat stafnya, Oktarina Fur. Oktarina yakni jika Neneng selaku Direktur Keuangan memegang kontrol sepenuhnya terhadap keluar-masuknya uang perusahaan.
Menurut Yulianis, persetujuan keuangan bermula dari Neneng dan kemudian ke Nazarudin, dikarenakan dia adalah pemilik perusahaan.
Neneng kabur sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka suap proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu. Namun, pelariannya berakhir kala KPK menangkap Neneng di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta, Rabu 13 Juni 2012 lalu.