Idul Adha 2026
Bolehkah Kurban Idul Adha dengan Anak Kambing atau Sapi? Ini Hukumnya
Hukum kurban menggunakan anak kambing atau sapi saat Idul Adha menurut pendapat ulama Islam, terdapat tiga hukum yang dapat ditaati.
Ringkasan Berita:
- Islam menganjurkan umat Muslim memilih hewan kurban yang sehat, cukup umur, serta tidak memiliki cacat.
- Hukum kurban menggunakan anak kambing atau sapi selalu menarik perhatian menjelang Idul Adha.
- Umat Muslim diharapkan dapat lebih teliti dalam memilih hewan kurban agar ibadah Idul Adha 2026 tidak hanya sah secara syariat.
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau tahun 2026, umat Muslim mulai mempersiapkan hewan terbaik untuk dijadikan kurban sebagai bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT.
Di tengah persiapan tersebut, muncul berbagai pertanyaan yang sering dibahas masyarakat, salah satunya mengenai bolehkah berkurban menggunakan anak kambing atau anak sapi.
Pertanyaan ini cukup penting karena dalam Islam, hewan kurban memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi agar ibadah kurban menjadi sah sesuai ketentuan syariat.
Ibadah kurban saat Idul Adha bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi juga menjadi simbol ketakwaan, keikhlasan, dan kepedulian sosial kepada sesama.
Karena itu, Islam menganjurkan umat Muslim memilih hewan kurban yang sehat, cukup umur, serta tidak memiliki cacat.
Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang masih bingung menentukan batas usia minimal hewan kurban, terutama untuk kambing dan sapi yang tampak besar namun sebenarnya belum memenuhi syarat umur menurut ketentuan agama.
Hal inilah yang membuat pembahasan tentang hukum kurban menggunakan anak kambing atau sapi selalu menarik perhatian menjelang Idul Adha.
Artikel ini akan membahas penjelasan lengkap mengenai hukum berkurban dengan anak kambing atau sapi menurut ajaran Islam, termasuk syarat usia hewan kurban yang dianjurkan dalam hadis dan pendapat ulama.
Memahami aturan ini, umat Muslim diharapkan dapat lebih teliti dalam memilih hewan kurban agar ibadah Idul Adha 2026 tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga membawa keberkahan dan makna spiritual yang lebih mendalam.
Bolehkah Kurban Idul Adha dengan Anak Kambing atau Sapi?
Berdasarkan Buku Fikih Kurban Praktis, Panduan Menyempurnakan Ibadah Idul Adha yang disusun Tim Layanan Syariah Kementerian Agama RI (Kemenag RI), diketahui jika seseorang membeli hewan untuk dijadikan kurban baik berupa kambing, sapi atau kerbau kemudian sebelum disembelih hewan tersebut melahirkan.
Maka anaknya dalam Islam terdapat hukum yang mengatur tentang anak hewan yang dikurbankan tersebut.
Baca juga: Warna Hewan Kurban Paling Dianjurkan dalam Islam untuk Disembelih saat Idul Adha
1. Disembelih Bersama Induknya
Hal ini karena anaknya tersebut mengikuti induknya, baik anak tersebut dikandung pada saat induknya ditentukan sebagai kurban atau dikandung setelah ditentukan.
Imam Syafi'i mengatakan dalam kitabnya Al-Umm sebagai berikut;
فَإِنْ وَلَدَتِ الْأَضْحِيَّةُ ذُبِحَ مَعَهَا وَلَدُهَا
Artinya: "Jika hewan kurban melahirkan, maka anaknya disembelih bersama induknya." (Al-Shafi'i, Muhammad ibn Idrīs. Al-Umm. Tahqiq oleh Muhammad Abduh dan Rashid Rida. Beirut: Dār al-Ma'rifah, 1993, Juz 3, hlm. 478.)
Hal ini berdasarkan dari atsar yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi berikut;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tekad-Pemuda-Lereng-Merbabu-Merintis-Bisnis-Domba-Kurban-Jadikan-KUR-BRI-Teman-Berjuang-1.jpg)