Sabtu, 24 Januari 2026

Kasus Travel Cheque

Miranda Yakin Divonis Bebas

Dodi Abdul Kadir mengatakan bahwa tuntutan yang telah dibuat penuntut umum tak sesuai dengan fakta persidangan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua Jaksa, Supardi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2012).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved