Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Penasihat KPK Dukung Pemeriksaan Kapolri

pemeriksaan dapat dilakukan, apabila ada data pendukung terkait perkara itu

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Penasihat KPK Dukung Pemeriksaan Kapolri
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Abdullah Hehamahua
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--PenasihatKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua mendukung KPK memeriksa Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam kasus korupsi driving simulator SIM di Korlantas Polri.
Menurut Hehamahua, pemeriksaan dapat dilakukan, apabila ada data pendukung terkait perkara itu. Proses pemeriksaan Jenderal Timur perlu disesuaikan perkembangan penyidikan. "Jadi semuanya tergantung penyidiknya. Apakah dibutuhkan atau tidak," kata Hehamahua di Jakarta.
Sebelumnya berbagai elemen, termasuk ICW mendesak KPK memeriksa Kapolri yang diduga keras tahu dan bertanggungjawab di balik proyek simulator tahun 2011 itu.
Sebagai pengguna anggaran Kapolri meneken SK Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 untuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar, 8 April 2011.
Peranan Kapolri dalam proyek tersebut, tak hanya membubuhkan tandatangan, melainkan melekat kewajiban mengikuti proses proyek dari awal lelang, sehingga tak menyimpang dan tidak merugikan keuangan negara.
Faktanya, di balik proyek ini, sarat penyimpangan wewenang, sehingga negara dirugikan sekitar 100 miliar dari total nilai proyek Rp 196 miliar. Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar tegas menyatakan Kapolri bertanggungjawab dalam proyek simulator itu.
Alasannya, sebagai pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Timur wajib tahu proyek simulator sejak awal hingga akhir. Ada kewenangan melekat untuk mengawasi kinerja bawahan.
"Kebijakan di Kepolisian dalam satuan tertentu, Kapolri pasti tahu, karena program kerja. Jadi laporan proyek itu dikerjakan benar atau tidak, dia (Kapolri) harus tahu," tutur Bambang.
Menjawab tekanan publik, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berjanji mengkaji dan mendalami SK Kapolri itu. "Bisa saja (Kapolri) diundang (diperiksa)," katanya.
Dalam kasus simulator SIM, KPK baru menetapkan empat tersangka. Antara lain, mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Dirut PT CMMA Budi Susanto.
Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga merugikan negara sekitar Rp 100 miliar dari proyek senilai Rp 196 miliar tersebut. Mengetahui KPK mengusut kasus itu, Bareskrim Polri bergerak cepat lalu menetapkan lima tersangka.

Tiga tersangka yang ditetapkan Polri, Brigjen Didik, Sukotjo dan Budi, sama dengan tersangka yang ditetapkan KPK lebih dulu.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved