Jumat, 29 Mei 2026

Revisi UU KPK

Johan Budi Khawatir Banyak 'Penumpang Gelap' di Revisi UU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan adanya kepentingan lain dalam revisi UU tentang KPK.

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Widiyabuana Slay

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan adanya kepentingan lain dalam revisi UU tentang KPK. Karena, revisi tersebut cenderung melemahkan KPK dengan alibi penguatan dalam pemberantasan korupsi.

"UU No 30 tahun 2002 itu jangan direvisi. Takutnya ada penumpang-penumpang gelap yang masuk di sana dan justru bukannya memperkuat KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (30/9/2012).

Kekhawatiran Johan ini dilandasai oleh pernyataan beberapa anggota dewan yang terkesan melemahkan KPK.  Seperti, pemangkasan kewenangan melakukan penuntutan, dan penyadapan.

Padahal, lanjut Johan, Kejaksaan memiliki kewenangan yang sama dengan KPK dan tak pernah memiliki masalah.

Kejaksaan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana khusus. Johan merasa keinginan anggota dewan ini sebagai hal yang aneh, mengingat di negara lain pun lembaga pemberantasan korupsi diberikan kewenangan lebih.

"Di dunia kecenderungannya badan antikorupsi diperkuat. PBB menempatkan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, dan itu diadopsi di Indonesia," ujarnya.

NASIONAL POPULER

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved