Revisi UU KPK
Baleg DPR yang Berwenang Putuskan Revisi UU KPK
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Dimyati Natakusumah menegaskan pembahasan draft Rancangan Undang-Undang tentang Komisi
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Dimyati Natakusumah menegaskan pembahasan draft Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) akan diajalankan sesuai mekanisme. Mekanisme itu sendiri ada di Baleg DPR, bukan di Fraksi-fraksi yang ada di DPR.
"Silakan saja Fraksi-fraksi berpendapat. Mekanisme tetap di Baleg. Orang mau bicara apa, fraksi bicara apa. Saya sebagai ketua panja. Mekanismenya, masih dalam tahap pembahasan," ungkap Dimyati kepada wartawan, di kompleks gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Selain itu, Dimyati tambahkan, keputusan akhir pembahasan revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK ada di tangan Baleg DPR. Bukan berada di Fraksi.
Menurutnya, Baleg itu bisa menerima atau tidak, mengembalikan, atau dirumuskan secara ulang dratf revisi yang menuai kritikan dari publik itu.
"Saya adalah ketua panja di Baleg ini, yang betul-betul palunya ada di saya ini. Apabila saya ketok ini selesai," ujar dia.
Pun demikian bila dalam pembahasan di Baleg ini, banyak Fraksi yang minta dihentikan pembahasan revisi UU KPK, itu juga harus melalui mekanisme penyampaian di Baleg DPR.
"Silakan sampaikan pada rapat nanti di Baleg. Tapi tetap mekanismenya saya pimpin dulu," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa draft revisi UU KPK akan dikaji ulang antara Baleg dengan pengusul (komisi 3). Dan dalam waktu dekat Baleg akan menggelar rapat panja terkait draf RUU KPK.
Klik: