Sabtu, 6 September 2025

Revisi UU KPK

Baleg Minta Komisi III Perbaiki Revisi UU KPK

Badan Legislasi DPR meminta Komisi III untuk memperbaiki pasal-pasal Revisi UU KPK. Pasal yang melemahkan kewenangan KPK harus direvisi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Baleg Minta Komisi III Perbaiki Revisi UU KPK
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Ignatius Mulyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR meminta Komisi III untuk memperbaiki pasal-pasal Revisi UU KPK. Pasal yang melemahkan kewenangan KPK harus direvisi.

"Kalau menurut saya itu memang perlu direvisi. Bagian-bagian yang melemahkan lembaga KPK harus ditiadakan dan upaya menguatkan KPK harus dimasukkan," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Menurut Mulyono, aturan yang harus diperkuat soal penyidik independen. Mulyono mengatakan KPK harus tetap memiliki hak penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. "Kalau perlu kepemilikan KPK terhadap penyidik independen dimasukkan," katanya.

Mulyono juga menyoroti masalah point dewan pengawas yang belum perlu dibentuk. "Jangan ada lembaga yang tidak diperlukan," imbuhnya.

Namun jika Rancangan Undang-Undang tersebut tetap memperlemah maka Baleg akan menolak RUU tersebut.

"Kita akan adakan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat fraksi. Apakah itu dihentikan , dikembalikan, atau dengan catatan diminta untuk diperbaiki. Kalau tidak ya kita tolak," katanya.

Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan