Revisi UU KPK
Baleg Minta Komisi III Perbaiki Revisi UU KPK
Badan Legislasi DPR meminta Komisi III untuk memperbaiki pasal-pasal Revisi UU KPK. Pasal yang melemahkan kewenangan KPK harus direvisi.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR meminta Komisi III untuk memperbaiki pasal-pasal Revisi UU KPK. Pasal yang melemahkan kewenangan KPK harus direvisi.
"Kalau menurut saya itu memang perlu direvisi. Bagian-bagian yang melemahkan lembaga KPK harus ditiadakan dan upaya menguatkan KPK harus dimasukkan," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Menurut Mulyono, aturan yang harus diperkuat soal penyidik independen. Mulyono mengatakan KPK harus tetap memiliki hak penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. "Kalau perlu kepemilikan KPK terhadap penyidik independen dimasukkan," katanya.
Mulyono juga menyoroti masalah point dewan pengawas yang belum perlu dibentuk. "Jangan ada lembaga yang tidak diperlukan," imbuhnya.
Namun jika Rancangan Undang-Undang tersebut tetap memperlemah maka Baleg akan menolak RUU tersebut.
"Kita akan adakan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat fraksi. Apakah itu dihentikan , dikembalikan, atau dengan catatan diminta untuk diperbaiki. Kalau tidak ya kita tolak," katanya.
Klik: