John Kei Ditangkap
Kalau Saksi Bohong, Dia Tanggung Dosanya
Usai persidangan terdakwa John Refra Kei, Robert Manurung selaku pengacara Terdakwa menganggap keterangan saksi, khususnya saksi
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai persidangan terdakwa John Refra "Kei", Robert Manurung selaku pengacara Terdakwa menganggap keterangan saksi, khususnya saksi Agung terkait bercakan darah di lantai tidak memiliki dasar yang kuat.
"Masalahnya, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu tidak ada foto soal bercak darah seperti yang dijelaskan saksi," ujar Robert di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Namun, Robert Manurung enggan menyebutkan keterangan dari saksi Agung adalah rekayasa, sebab tidak ada bukti dalam BAP. Dirinya hanya mengatakan bahwa kesaksian Agung tersebut telah dibawah sumpah.
"Ya biarlah dia (Agung) yang tanggung dosa itu. Kan dia telah dibawah sumpah sebelum bersaksi," ucap Robert.
Sebelumnya, Agung Prasetyo, seorang Room Service yang bekerja di Swis-Belhotel dalam kesaksiannya menerangkan bahwa dirinya sempat melihat bercak darah di dekat kamar 2701 yang ditempati oleh bos PT. Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung) yang menjadi korban pembunuhan dengan terdakwa John Refra "Kei".
"Saya lihat percikan darah di depan lift H1 di lantai 7," ujar Agung saat memberikan kesaksiannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Setelah melihat bercak darah itu, Agung mengaku membiarkan dan melapor kepada pihak sekuriti hotel. Ketika ditanya oleh Penasihat Hukum siapa yang membersihkan, Agung mengaku tidak mengetahuinya sebab ia tidak balik melihat ke lokasi kejadian.
Klik: