TNI Klaim Temukan Indikasi Pidana Lain oleh Ferry Irwandi usai Terganjal Putusan MK: Lebih Serius
TNI mencari celah mempidanakan Ferry Irwandi, sebut kini temukan pelanggaran lain.
TRIBUNNEWS.com - Terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pencemaran nama baik oleh influencer Ferry Irwandi, kini TNI menyebut ada indikasi tindak pidana lain.
Upaya TNI membawa Ferry atas dugaan pencemaran nama baik ke meja hukum, mengalami kendala.
Sebab, menurut putusan MK, institusi tak bisa mengajukan laporan.
Dalam putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, menyatakan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran lain oleh Ferry Irwandi.
Dugaan temuan itu diperoleh dari patroli siber yang dilakukan pihaknya.
Baca juga: Terganjal Aturan, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Pencemaran Nama Baik, Polisi: Putusan MK
"Kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," ujar Freddy, Kamis (11/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Freddy menyebut temuan itu masih dibahas secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengingatkan TNI, tak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik, apabila merujuk pada putusan MK.
Polda Metro Jaya, anggota DPR RI, hingga Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kompak menyampaikan hal serupa.
"Putusan MK kan institusi tidak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Selasa (9/9/2025), dikutip dari KompasTV.
Anggota Komisi I DPR RI yang juga purnawirawan TNI, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, juga mengatakan hal demikian.
Hasanuddin menegaskan, berdasarkan putusan MK, dugaan pencemaran baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada perorangan.
"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," kata Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
Hasanuddin juga menyoroti aspek pertahanan siber. Ia mengingatkan, berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber terbatas pada lingkungan Kemenhan dan TNI.
Ferry Irwandi
Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah
AKBP Fian Yunus
TB Hasanuddin
Yusril Ihza Mahendra
putusan MK
TNI
| TNI AL Hormati Keputusan MA Pangkas Hukuman 3 Oknum Prajurit Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil |
|
|---|
| Kades Cahaya Bumi Jadi Korban Penganiayaan Petugas Keamanan dan Oknum TNI di OKI, Ini Pengakuannya |
|
|---|
| 25 Organisasi Desak Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer Buntut MA Sunat Hukuman 3 Oknum TNI AL |
|
|---|
| Profil Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, Jebolan Akmil 1991 yang Kini Jabat Pangdam Iskandar Muda |
|
|---|
| Profil Brigjen TNI Sapto Widhi Nugroho, Peraih Adhi Makayasa 1994 Kini Jabat Irdam XVII/Cenderawasih |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.