Minggu, 31 Agustus 2025

RUU Aparatur Sipil Negara

RUU Aparatur Sipil Negara Masih Dipelajari Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini masih mempelajari Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto RUU Aparatur Sipil Negara Masih Dipelajari Kemendagri
Tribun Medan/DEDY SINUHAJI
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi berbincang dengan Plt Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini masih mempelajari Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah diusung oleh Komisi II DPR RI.

"Kami ingin rapat lagi terkait RUU ini," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebelum menyampaikan keynote speechnya dalam acara Komisi II DPR RI bertajuk 'Workshop Membedah RUU ASN' yang digelar di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Kemendagri akan melakukan rapat kembali ini lantaran ada suara yang pro dan kontra terkait RUU ini. Menurut Gamawan, persoalan beda pendapat ini tidak menyentuh aspek prinsipil. Perbedaan pendapat ini hanya pada ranah teknis saja.

"Memang masih ada hal-hal yang perlu dibulatkan, terutama teknis. Kalau prinsip tidak lagi perlu dibahas," ucap Gamawan.

Untuk persoalan yang masih menjadi perdebatan, Gamawan menjelaskan itu terkait apakah RUU ini akan menjadi UU yang menggantikan UU Kepegawaian yang lama, atau hanya melengkapi UU Kepegawaian yang sekarang ini telah ada.

"Misalnya seperti bagaimana kalau calon bupati atau wakot masuk aturan kepegawaian, kepegawaian promosi, bagaimana jika ada pegawai dihukum pidana. Apa akan dimasukkan dalam UU ini atau hanya subtitusi saja, atau lebih pada pengisian jabatan," ucap Gamawan.

Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan