Minggu, 24 Agustus 2025

Sidang Angelina Sondakh

Ruhut: Harusnya Semua Fasilitas Tak Diterima Angie

Politisi Demokrat Angelina Sondakh secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPR. Angie begitu sapaan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Ruhut: Harusnya Semua Fasilitas Tak Diterima Angie
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh (kiri), menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pemeriksaan saksi, didampingi ayahnya Lucky Sondakh (tengah), Jakarta, Kamis (4/10/2012). Angie menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. (TRIBUNNEWS.com/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Demokrat Angelina Sondakh secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPR. Angie begitu sapaan akrabnya, tidak mendapatkan tunjangan jabatan, namun Mantan Putri Indonesia itu masih menerima gaji tetapnya.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul mengatakan seharusnya Angie tidak menerima fasilitasnya.

"Angie sudah nonaktif, harusnya semua fasilitas tidak bisa diterimanya," kata Ruhut yang juga Politisi Demokrat itu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Menurut Ruhut, Demokrat tidak pandang bulu terhadap kadernya yang terjerat kasus korupsi. "Siapapun tersangka, harus nonaktif, tapi di DPR ada UU MD3 yang mengatakan harus inckraht," imbuhnya.

Ruhut membuat pernyataan keras terkait Angie karena khawatir terkena sanksi sosial. "Kami (Demokrat) sudah mengalaminya, polling turun," katanya.

Ruhut menyatakan terkait pemberantasan korupsi, ia selalu mendukung KPK. Ruhut mengibaratkan KPK seperti anak gadis.

"Rakyat mencintai KPK, itu dianggap Dewi Fortuna, saya vokal terus. Kita ganggu KPK sama saja membangunkan harimau tidur, kita takut rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, Politisi Demokrat Angelina Sondakh resmi diberhentikan sementara dari anggota DPR RI. Keputusan itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

"Dengan ini memberhentikan khusus sementara atas nama Angelina Sondakh," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudhohusodo dalam Sidang Paripurna, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Seperti diketahui, Angelina Sondakh yang akrab dipanggil Angie dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan 20 tahun penjara karena terlibat dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games dan pengadaan alat laboratorium di beberapa universitas negeri.

Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan