Revisi UU KPK
Draf Sudah Bocor, Priyo Sarankan Revisi Dihentikan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso menganjurkan dihentikannya pembahasan revisi Undang-undang Komisi
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso menganjurkan dihentikannya pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, menurutnya, sekarang revisi UU KPK ini sudah menjadi isu yang central dan banyak disalah pahami.
"Saya sendiri sebagai Wakil Ketua DPR menganjurkan untuk dihentikan saja pembahasannya untuk sementara waktu," ujarnya, saat ditemui di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Tapi, Priyo tambahkan, keputusan itu lagi-lagi tergantung pada pandangan Fraksi, Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi 3 DPR.
Lanjutnya, Komisi 3 sendiri hingga kini juga belum secara resmi memutuskan draf revisi UU KPK itu seperti apa.
Lebih lanjut, Politisi Golkar ini menyayangkan draf revisi UU KPK meski masih bentuk kasar sudah bocor di publik. Padahal sebenarnya ide dasarnya, menurut dia, bisa jadi untuk memperkuat kewenangan KPK termasuk soal penyidik independen.
Tapi karena ini sudah kadung bocor seperti ini, usulnya, lebih baik dihentikan saja bahasan revisi UU KPK itu.
"Tapi kembali kepada fraksi, baleg, komisi 3 dan pemerintah. Karena ini sudah menjadi kesepakatan DPR dan pemerintah dalam Prolegnas," ungkapnya.
Klik: