Uji Materiil
MK Tolak Uji Materiil UU Intelijen
Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusannya menolak permohonan uji materiil 16 Pasal UU 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang
"Kewenangan BIN dibatasi oleh perundang-undangan maupun pengawasan yang ketat oleh DPR. Pasal 20A ayat (1) UUD 1945," ucap Akil.
Dalam permohonan ini, Para Pemohon terdiri dari Imparsial, ELSAM, YLBHI, Perkumpulan Masyarakat Setara, AJI, Mugiyanto, Hendrik Dikson Sirait, Asiah, Dorus Wakum, Abd Bashir, Suciwati, Bedjo Untung, Edi Arsadad, Rizal Darma Putra, Haris Azhar, Choirul Anam, Ullin Ni’am Yusron, Mariam Ananda.
Para Pemohon menilai Pasal l 1 ayat (4); Pasal 1 ayat (6); Pasal 1 ayat (8); Pasal 4; Pasal 6 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (2); Pasal 25 ayat (4); Pasal 26 juncto Pasal 44 juncto Pasal 45, Pasal 29 huruf d juncto Penjelasan Pasal 29 huruf d; Pasal 31 juncto Pasal 34 juncto Penjelasan Pasal 34 ayat (1); Pasal 32 ayat (2) huruf c; Penjelasan Pasal 32 ayat (1) sepanjang frasa dan Pasal 36 UU Intelijen bertentangan dengan UUD 1945.
Klik: