Senin, 15 September 2025

Verifikasi Parpol

Putusan MK Soal Verifikasi, 9 Partai Parlemen Kena Batunya

Sekjen Partai NasDem Ahmad Rofiq menilai semangat dibalik lahirnya UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Partai Politik yaitu untuk membatasi dan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Putusan MK Soal Verifikasi, 9 Partai Parlemen Kena Batunya
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pawai budaya digelar Partai Nasdem saat menyerahkan berkas syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilihan Umum 2014, di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (10/8/2012). KPU mulai membuka pendafataran partai politik untuk Pemilu 2012 dari tanggal 10 Agustus sampai 7 September 2012. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai NasDem Ahmad Rofiq menilai semangat dibalik lahirnya UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Partai Politik yaitu untuk membatasi dan menghalangi partai baru dan non Parlemen bisa mengikuti Pemilu.

"Mereka bekeinginan bahwa hanya sembilan partai itu saja yang eksis untuk pemilu-pemilu yang akan datang. Maka persyaratannya begitu sangat berat," ujar Ahmad usai dialog Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10/2012).

Bahkan, Ahmad Rofiq juga menilai lahirnya UU Parpol tersebut memang dibuat secara sistematis dan dengan unsur kesengajaan, bahkan kesembilan partai ini memiliki semangat untuk menyederhanakan Parpol.

Namun, Ahmad merasa lega, ketika Mahkamah Konstitusi membuat satu keputusan baru terkait bahwa sembilan Parpol tersebut wajib mengikuti Verifikasi.

"Maka mereka (sembilan Parpol) menjadi kalang kabut. Saya kira mereka tidak siap dengan keputusan ini," ucap Ahmad.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan