Revisi UU KPK
Baleg Belum Putuskan Kelanjutan Revisi UU KPK
Rapat masih membahas teknis dan landasan keputusan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR belum memuntuskan kelanjutan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat masih membahas teknis dan landasan keputusan.
"Setelah mendengar pandangan teman-teman, maka kita putuskan untuk kembali ke prosedur awalnya meski sudah ada surat-surat fraksi ke pimpinan. Kita akan kembalikan ke Panja (panitia kerja). Setelah itu akan dilanjutkan dalam waktu singkat ke Pleno Baleg," kata Ketua Baleg, Ignatius Mulyono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/10/2012).
Hasil rapat tersebut menghasilkan keputusan nantinya dilandaskan pada semangat seluruh fraksi di DPR yang sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK.
Kedua, sikap pemerintah yang disampaikan melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa revisi UU KPK belum tepat untuk dilakukan. Ketiga, Komisi III DPR RI sebagai pengusul revisi undang-undang ini menyerahkan sepenuhnya kelanjutan revisi UU KPK ke Baleg.
Ignatius mengatakan dalam rapat pleno Baleg nantinya akan dibahas revusu UU KPK apakah akan dihapus dari program legislasi nasional (Prolegnas) atau tidak. Bila harus dicabut maka Baleg akan memanggil pihak pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM. Setelah Baleg memutuskan sikap, hasilnya akan dibawa ke pimpinan DPR.
"Jadi besok (Selasa) akan dijadwalkan Panja, dan hari Rabu akan dilakukan pleno sementara hari Kamis akan laporkan ke pimpinan DPR," katanya.
Mengenai belum adanya keputusan kelanjutan Revisi UU KPK itu, Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub mengatakan tidak satupun di dalam tata tertib yang dapat menghentikan harmonisasi revisi UU.
Sunardi mengatakan teknis dan mekanisme pengambilan keputusan harus dibahas lantaran ada surat dari pimpinan fraksi yang disampaikan ke pimpinan DPR. Fraksi yang sudah menyerahkan pandangannya secara tertulis ke pimpinan DPR yakni F-Partai Demokrat, F-Gerindra, F-PKS, F-PAN, F-PPP, dan F-PKB. Sementara fraksi yang belum adalah F-Partai Golkar, F-PDI-P, dan F-Partai Hanura.
"Nah karena ini sudah diambil alih ketua fraksi kepada ketua DPR, bukan ketua Baleg, saya minta pendapat," ujar Sunardi.
Anggota Komisi III asal Demokrat Didi Irawadi mengatakan bola panas tersebut kini berada di Baleg. Didi meminta Baleg menunjukkan perannya agar publik tahu.
"Baleg sebagai filter dan penyelamat terhadap UU yang jelas ini pelemahan terhadap KPK. Sikap resmi dari Baleg harus ditunjukkan kepada publik," katanya.
Sementara, anggota Komisi III dari PKS Indra, meminta agar Baleg tidak mengulur-ulur waktu untuk menentukan sikap karena revisi Undnag-undang KPK ini menjadi sorotan banyak pihak. Indra juga menyampaikan bahwa semua fraksi sudah memiliki pandangan sama untuk menghentikan pembahasan itu.
"Hiruk pikuk ini segera dituntaskan, jangan sampai bola liar terus mengelinding karena banyak pekerja lain. Maka dari itu kita kembalikan ke tatibnya, Panja dulu bersikap baru itu diplenokan, baru dimajukan ke pimpinan DPR," katanya.