Jumat, 12 September 2025

Kemenlu Kerahkan Pengacara Selamatkan Frans dan Dharry

Kemenlu kerahkan pengacara berikan bantuan hukum proses banding kepada Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu, divonis mati di Selangor

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui KBRI mengerahkan sejumlah pengacara untuk memberikan bantuan pendampingan hukum proses banding kepada dua WNI asal Pontianak, Frans Hiu (22 tahun) dan Dharry Frully Hiu, yang divonis mati oleh Mahkamah Tinggi di Shah Alam, Selangor, Malaysia, pada Kamis (18/10/2012).

Kakak beradik itu dinyatakan terbukti atas tewasnya seorang pencuri berkewarganegaraan Malaysia, Kharti Raja, pada 3 Desember 2010.

Pihak Kemenlu melihat peluang kedua WNI bisa bebas dari hukuman mengingat keduanya hanya melakukan pembelaan diri. "Kami sudah menunjuk pengacara lokal yang bagus untuk proses banding," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Tatang Budie Utama Razak, kepada Tribunnews.com.

Tatang memastikan untuk memberikan bantuan secara maksimal agar kedua WNI tersebut bisa bebas. "Saat ini tim pengacara sedang konsolidasi internal agar bantuan bisa maksimal. Kami harapkan mereka bisa bebas," tuturnya.

Menurut Tatang, sebenarnya KBRI sudah berupaya memberikan pendampingan hukum pada awal kasus terjadi. Namun, majikan Frans dan Dharry sudah lebih dulu memberikan bantuan pengacara. "Pada waktu itu pengacara tidak bisa double (ganda) dan setelah kasus ini naik ke tingkat yang lebih tinggi saat ini, ada peluang lalu kami ganti pengacaranya dengan yang tepat," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan