Demo di Jakarta
Yusril Sebut Kewenangan Pembentukan TGPF Kericuhan Demo Akhir Agustus Ada di Tangan Presiden Prabowo
Yusril menuturkan, apabila Prabowo sudah memutuskan untuk membentuk TGPF, maka pihaknya akan segera membentuk tim independen.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, keputusan atas usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait peristiwa demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus lalu sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menuturkan, apabila Prabowo sudah memutuskan untuk membentuk TGPF, maka pihaknya akan segera membentuk tim independen.
TGPF merupakan sebuah tim independen yang dibentuk oleh lembaga pemerintah atau atas dorongan publik untuk menyelidiki suatu kasus besar yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Baca juga: Jadwal Demo Jakarta 12 September 2025: Peserta Aksi, Lokasi Unjuk Rasa dan Tuntutan
"Jika keputusan itu beliau ambil, maka sebagai pembantu beliau, kami akan memfasilitasi pembentukan tim independen untuk mengungkap semua fakta yang terjadi," kata Menko Yusril, melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
"Jika Presiden memutuskan perlu dibentuk tim tersebut, maka pemerintah akan memfasilitasi dan dengan sepenuh hati mendukungnya," tambah Yusril.
Ia mengungkapkan, dalam pertemuan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Negara pada Kamis (11/9/2025) lalu, Presiden Prabowo mendengarkan masukan yang disampaikan para tokoh terkait perlunya pembentukan tim investigasi khusus untuk mengungkap peristiwa demonstrasi yang telah menyebabkan 10 korban jiwa di seluruh Indonesia tersebut.
Diketahui, anggota GNB sekaligus mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut Presiden Prabowo menyetujui usulan tersebut. Merespons hal itu, Yusril menyatakan, sampai Jumat siang ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo kepada para jajarannya untuk menindaklanjuti aspirasi pembentukan TGPF tersebut.
"Dalam diskusi dengan tokoh-tokoh dari Gerakan Nurani Bangsa, Presiden Prabowo mendengarkan usulan untuk membentuk tim investigasi tersebut. Presiden menyatakan mempertimbangkan dan menganggap ide itu sebagai ide yang baik,” kata Yusril.
Ia kemudian menyampaikan, sesuai arahan Presiden Prabowo, aparat penegak hukum telah melakukan langkah-langkah tegas untuk mengungkap berbagai tindakan pelanggaran hukum yang terjadi dalam demo yang berujung kericuhan, yang berlangsung beberapa waktu lalu tersebut.
Menurutnya, dari ribuan orang yang ditangkap, puluhan orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka terkait tindakan perusakan, penjarahan, pencurian, hingga penghasutan.
"Dari pengecekan dan turun lapangan ke Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Selatan, dan Polrestabes Makassar, saya dapat memastikan bahwa sudah diambil satu langkah tegas terhadap mereka yang terlibat di dalam aksi unjuk rasa yang berakhir dengan kericuhan beberapa waktu lalu," pungkas Yusril.
Baca juga: Wamenko Otto Tolak Tuntutan 17+8 yang Minta Peserta Demo Dibebaskan Polisi: Ini Negara Hukum
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui pembentukan tim independen yang bertugas untuk menginvestigasi peristiwa yang terjadi pada demonstrasi Agustus 2025.
Setujunya Prabowo terhadap pembentukan tim tersebut diungkap mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Lukman bersama istri Presiden ke-4 Sinta Nuriyah, mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, dan Laode Syarif yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) diketahui berdiskusi dengan Prabowo selama tiga jam pada Kamis (11/9/2025).
"Salah satu tuntutan masyarakat sipil yang juga menjadi aspirasi kami dari GNB adalah perlunya dibentuk komisi investigasi independen terkait dengan kejadian prahara Agustus beberapa waktu yang lalu," ujar Lukman usai pertemuan dengan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam.
Demo di Jakarta
TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Isi Lengkap Putusan MK |
---|
Jadwal Demo Jakarta 12 September 2025: Peserta Aksi, Lokasi Unjuk Rasa dan Tuntutan |
---|
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
---|
Tiga Orang Masih Hilang Pasca-demonstrasi 21-31 Agustus, Posisi Terakhir di Mako Brimob Kwitang |
---|
Menko Yusril Sarankan TNI Buka Ruang Dialog dengan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.