Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

ICW: KPK Tak Wajib Lanjutkan Penahanan oleh Polri

Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai KPK berhak menerapkan strateginya sendiri terkait kasus simulator SIM.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto ICW: KPK Tak Wajib Lanjutkan Penahanan oleh Polri
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Massa Gerakan Mahasiswa Indonesia (GM-I) berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/10/2012), menuntut agar KPK segera menangkap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo. Djoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah diduga terlibat korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas, namun hingga kini belum ditahan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai KPK berhak menerapkan strateginya sendiri terkait kasus simulator SIM.

Soal penyerahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM ke KPK oleh Polri, contohnya.

Menurutnya, Mabes Polri memang harus menyerahkan para pihak yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Persoalan ditahan atau tidaknya para tersangka, menurut Tama, dikembalikan ke KPK, yang menilai keperluan untuk menahan para tersangka tersebut.

"Yang pasti, KPK tidak wajib untuk melanjutkan penahanan yang dilakukan Mabes Polri. Dan jika penahanan dilakukan, maka dimulai dari nol. Tidak melanjutkan," kata Tama, Rabu (31/10/2012).

Untuk, para tahanan yang akan bebas pada hari ini, menurut Tama, hal itu merupakan konsekuensi dari proses hukum ini. Yang terpenting, mendudukan perkara ini pada posisi hukumnya.

"Tapi jangan khawatir, karena KPK masih punya hak dan kewenangan untuk menahan," kata Tama.

Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan