Dugaan Korupsi di PLN
DPR: Dahlan Wajib Beri Klarifikasi Inefisiensi PLN Rp 37 Triliun
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi mengaku belum mengetahui apakah mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi mengaku belum mengetahui apakah mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan akan memenuhi panggilan ketiga DPR pada Selasa (13/11/2012) pekan depan.
Pasalnya, Komisi VII DPR RI kembali akan memanggil Menteri ESDM itu itu pada Selasa (13/11/2012) pekan depan.
Dahlan Iskan akan diminta memberikan klarifikasi kepada Komisi VII DPR soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyatakan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 37,6 triliun di PLN.
Mengutip pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, menurut Bobby, Dahlan selaku pejabat negara wajib hadir dan memberikan klarifikasi menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.
"Sebenarnya itu klarifikasi biasa dari hasil tindak lanjut audit BPK sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 pasal 20, dimana pejabat wajib menindak lanjuti hasil BPK," tegas Bobby yang pernah empat tahun di BP Migas (2004-2008) kepada Tribunnews, Jakarta, Jumat (8/11/2012).
Apalagi, sebelumnya sudah dilakukan rapat pendahuluan dan PLN sudah memberikan respon atas audit BPK itu.
Namun berdasarkan perundangan, Komisi VII mesti mendalami temuan BPK dengan meminta konfirmasi langsung kepada pejabat saat masa audit itu sendiri yaitu Dahlan Iskan.
Sebelum menjabat Menteri BUMN, Dahlan adalah Direktur Utama PLN sejak 23 Desember 2009 hingga 19 Oktober 2011. Untuk itu klarifikasi dibutuhkan langsung dari Dahlan terkait temuan inefisiensi di tubuh PLN sebesar Rp 37,6 triliun sepanjang 2009-2010 oleh BPK.
Lanjutnya pula, tanggapan Dahlan Iskan atas audit itu, nantinya akan disampaikan kepada BPK.
"Tanggapan Dahlan akan disampaikan kepada BPK sehingga apakah auditor negara tersebut menerima dan meyakini bahwa temuan audit tersebut sudah bisa selesai atau perlu diteruskan?" demikian dia menjelaskan.
Dengan demikian, menurut dia, tidak ada yang spesial sebenarnya apa yang dilakukan Komisi VII DPR, dan membuat Dahlan Iskan tidak memenuhi undangan Komisi energi ini. Fungsi monitoring biasa, yang dilakukan DPR sebagai wakil rakyat.
Sebagaimana diketahui, BPK menemukan inefisiensi di tubuh PLN sebesar Rp 37,6 triliun sepanjang 2009-2010.
Dalam hasil auditnya, BPK menyatakan inefisiensi terjadi karena tidak tersedianya bahan bakar primer untuk menyalakan pembangkit listrik.
Selain itu, inefisiensi disulut berbagai sebab. Di antaranya, BPK menemukan perusahaan listrik pelat merah, PLN, mengoperasikan dan memelihara beberapa pembangkit tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan prinsip efisiensi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Sektor Hulu Listrik pada PT Perusahaan Listrik Negara, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, BPK menemukan penggunaan bahan bakar high speed diesel atau kerap disebut solar pada pembangkit yang berbasis dual firing -bisa menggunakan gas dan BBM, mengakibatkan biaya pemeliharaan pembangkit lebih tinggi dibandingkan dengan bahan bakar gas.