Verifikasi Parpol
KPU Tetap Jegal 12 Parpol Rekomendasi Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memutuskan 12 partai politik yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memutuskan 12 partai politik yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memenuhi syarat untuk lolos verifikasi administrasi.
"Perihal dugaan pelanggaran administrasi pada 12 parpol dari 18 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat agar diverifikasi faktual tidak dapat kami terima karena hasil pemeriksaan sejak semua 18 parpol tidak memenuhi syarat administrasi," ujar Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (12/11/2012).
"Kesimpulan kami 18 parpol tersebut tidak memenuhi syarat dan 12 di antaranya direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan uji faktual," lanjut Husni.
Dikatakan Husni, berkas 12 partai politik telah mereka cermati kembali. Namun tidak ada berkas yang bisa menyelamatkan nasib 12 parpol tersebut.
"Inisiatif kita memeriksa kembali dokumen terhadap 18 parpol, khususnya 12 parpol itu kita sandingkan dengan foto kopian. Ketika parpol itu serahkan dokumen ke KPU ada tiga rangkap," terang Husni.
Akan tetapi, lanjut Husni, Bawaslu tidak mengirimkan berkas pelanggaran administrasi terhadap 12 parpol tersebut. Sehingga mereka tidak mengetahui pelanggaran administrasi apa yang dimaksud Bawaslu.
Berikut 12 parpol rekomendasikan Bawaslu:
Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai SRI dan Partai Kedaulatan.