Oknum DPR Minta Jatah
Eva Tantang Dahlan Iskan dan Dipo Alam Lapor ke KPK
Pencegahan Korupsi harus disertai penuntutan hukum dan bukan diwacanakan ke media
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Pencegahan Korupsi harus disertai penuntutan hukum dan bukan diwacanakan ke media
"Saya sesalkan program pemberantasn korupsi hanya sebatas wacana sebagaimana ditunjukkan oleh pihak pemerintah, Menteri BUMN dan Sekkab Dipo Alam. Baik pencegahan maupun penindakan tipikor hanya akan efektif jika ada penuntutan hukum terhadap pelaku disertai perbaikan sistem agar tindakan pidana semacam tidak terulang," ujar politisi PDI Perjungan Eva Kusuma Sundari, Selasa (13/11/2012).
"Saya mendorong pak Dahlan Iskan dan Dipo Alam melakukan upaya konkrit yang produktif bagi percepatan pemberantasan tipikor dengan melaporkan oknum-oknum pelaku ke KPK," Eva menegaskan.
Sepatutnya, katanya lagi. KPK dilibatkan dalam skema pencegahan korupsi Sekkab. Mengingat skema yang bersifat participatoris ini, bukan saja berkaitan dengan perencanaan yang tidak korup yang harus bisa dideteksi, tapi juga harus bisa diinvestigasi potensi kecurangannya oleh penegakkan hukum.
Unsur partisipatoris ini, kata Eva lagi, sejalan dengan KUHP yang memberikan kewajiban hukum bagi siapapun yang mengetahui tipikor untuk melaporkannya ke penegakkan hukum.
Agar skema pencegahan tipikor efektif, tanggung jawab ada di sekjen masing kementerian dan lembaga. Selain mereka wajib membuat perencanaa yang tidak koruptif, maka setiap akhir tahun juga membuat laporan kecurangan, analisis penyebab, ataupun kelemahan sistem.
"Dengan demikian, perbaikan sistem bisa diperbaiki secara gradual dan fundamental demi menghindarkan kerugian negara," Eva Kusuma Sundari menegaskan.