Senin, 15 September 2025

Verifikasi Parpol

5 Petunjuk yang Harus Dibongkar DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) didesak bisa membongkar misteri yang senantiasa terjadi dalam setiap

zoom-inlihat foto 5 Petunjuk yang Harus Dibongkar DKPP
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (dua kiri) bersama Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini (kiri) memimpin jalannya sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2012). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut laporan tiga tim sukses pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yakni Jokowi-Ahok, Alex Noerdin-Nono Sampono dan Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini atas dugaan pelanggaran kode etik komisioner yang dilakukan Ketua KPU DKI Dahliah Umar terkait kisruhnya Daftar Pemilih Tetap (DPT).TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) didesak bisa membongkar misteri yang senantiasa terjadi dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum, yakni ricuh pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia(LIMA), Ray Rangkuti mengatakan ada lima petunjuk yang bisa dibongkar DKPP terkait misteri ricuh pemilu.

"Dengan lima petunjuk, hendaknya sidang DKPP dapat membongkarnya. Agar sidang ini tak sekedar bergelut diranah ada tidaknya pelanggaran etik, tetapi juga sekaligus dapat membongkar misteri yang senantiasa terjadi dalam tiap pelaksanaan pemilu kita. Yakni ricuh pelaksanaan verifikasi administrasi parpol," kata Ray dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Senin(19/11/2012).

Adapun lima petunjuk yang harus diperhatikan yakni perubahan Peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan pemilu yang bahkan berubah hingga tiga kali. Yakni dari PKPU Nomor 07/2012, menjadi PKPU Nomor 11/2012 dan terakhir menjadi PKPU Nomor 15/2012. Semua perubahan ini hanya terjadi dalam empat bulan, antara bulan Juli, September dan Oktober.

Salah satu faktor utama perubahan PKPU, seperti disebutkan pada poin satu karena adanya perubahan jadwal pemberitahuan hasil verifikasi administrasi calon partai politik peserta pemilu. Pada PKPU Nomor 07/2012 pemberitahuan hasil verifikasi dijadwalkan pada tanggal 1-3 Oktober, lalu diubah dalam PKPU Nomor 11/2012 ke tanggal 23-25 Oktober, dan terakhir diubah ke tanggal 23-29 Oktober sesuai dengan PKPU Nomor 15/2012.

"Pertanyaannya ada apa dibalik perubahan-perubahan drastis tersebut. Perubahan tanggal ini belum dengan perubahan jam pengumuman yang juga sering berubah. Sedianya diumumkan pada jam 16.00 WIB berubah ke jam 19.00 WIB. Kejadian ini setidaknya terjadi dua kali," kata Ray.

Lebih jauh Ray menjelaskan, alasan KPU menyebut pemunduran akibat adanya pembangkangan atau pembusukan sekjen KPU ternyata dibantah oleh sekjen KPU dalam sidang DKPP Selasa, 13 Nopember 2012 lalu. Bahkan pihak sekjen mengungkapkan setidaknya dua info yang membuat majelis layak untuk mengejarnya.

Pertama, pengakuan sekjen bahwa tanggal 23 Oktober 2012 para verifikator telah menyelesaikan verifikasi dan telah menyerahkan hasilnya kepada komisioner KPU. Kalau pada tanggal itu verifikasi telah selesai dan hasilnya telah disampaikan ke Komisioner mengapa baru diumukan tanggal 28 Oktober 2012.

"DKPP layak mencari sebab mengapa ada jeda waktu yang panjang antara verifikasi yang telah selesai dengan pengumuman hasilnya. Tentu tak tertutup kemungkinan bahwa misalnya hasil verifikasi tim verifikator ternyata tidak memuaskan sehingga KPU menunda pengumuman,"ujarnya.

Berikutnya, lanjut Ray pengakuan Kepala Biro Hukum KPU yang menyebut bahwa ada Team IFES sebanyak 15 orang untuk mengganti staf KPU mengerjakan verifikasi KTA. Tentu ini seperti melanggar ketentuan yang dibuat sendiri oleh KPU bahwa ruangan verifikasi harus bersih dari siapapun selain komisioner dan tim verifikator.

Berita Acara Pemberitahuan(BAP) hasil verifikasi yang terlambat disampaikan kepada partai politik calon peserta pemilu. Menjadi janggal pemberitahuan tanpa sama sekali ada surat yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih dari itu, berita acara yang dimaksudkan tanpa melampirkan detil rapor hasil verifikasi administrasi partai politik. Sehingga pemberitahuan tersebut hanya bersifat sepihak tanpa dapat dilakukan upaya objektivikasi oleh partai politik atas hasil verifikasi tersebut.KPU baru menyerahkan rapor verifikasi seminggu setelah pemberitahuan hasil verifikasi.

Terakhir, salah satu parpol yang dinyatakan tidak lolos ke tahap faktual telah melaporkan KPU ke pihak kepolisian atas delik penghilangan dokumen partai politik. Sekalipun pihak kepolisian belum menindaklanjuti laporan tersebut, tetapi setidaknya hal itu menyingkap misteri yang lain.

"Apakah benar terjadi penghilangan dokumen partai politik dalam verifikasi administrasi yang lalu. Apakah modus penghilangan dokumen ini sesuatu yang salah atau bahkan mungkin sesuatu yang sudah jamak terjadi dalam pelaksanaan pemilu guna menghilangkan hak seseorang atau parpol ikut serta dalam pemilu," ujarnya.

Ray yang juga pengamat politik ini menambahkan, jika benar faktornya semata hanya karena adanya pembusukan internal, maka harus paham apa yang harus dilakukan. Tetapi jika ternyata jauh lebih besar dari hal itu, kita mengerti obat apa yang mesti digunakan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan