Oknum DPR Minta Jatah
Idris Laena Terindikasi Langgar Kode Etik
Badan Kehormatan (BK) DPR telah memanggil politisi Golkar Idris Laena. Pemanggilan tersebut terkait adanya laporan dugaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR telah memanggil politisi Golkar Idris Laena. Pemanggilan tersebut terkait adanya laporan dugaan oknum pemeras BUMN oleh Dahlan Iskan.
Setelah melakukan pemeriksaan, Ketua BK M Prakosa mengakui adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Idris Laena. Apalagi Idris telah mengaku melakukan pertemuan dengan Direksi PT PAL dan PT Garam.
"Ada indikasi tentunya yang nanti akan kita dalami lebih lanjut untuk pembuktiannya untuk membuka fakta, sesuai dengan mekanisme di BK. Semua informasi yang didapatkan akan ditindaklanjuti," kata Prakosa di Ruang BK Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Prakoso mengatakan indikasi pelanggaran itu karena pertemuan Idris dengan direksi BUMN tidak dalam tugas kedinasan.
"Kongkalikong itu kan sedang dan berat. Kalau misalnya ada pertemuan, kalau hanya diundang," tuturnya.
Politisi PDIP itu mengatakan bila terbukti ada pelanggaran kode etik maka pihaknya akan memberikan sanksi baik ringan sampai dengan berat. Sanksi itu misalnya, teguran ringan, lisan dan tulisan.
"Efeknya banyak untuk tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus juga tidak boleh di komisi tertentu," ujarnya.
Prakosa mengatakan pihaknya akan menyelesaikan penyelidikan kasus tersebut pada pekan depan. "Mengenai masalah sanksi menunggu putusan di BK," tukasnya.
Klik: