Rabu, 1 Oktober 2025

Oknum DPR Minta Jatah

Idris Laena Terindikasi Langgar Kode Etik

Badan Kehormatan (BK) DPR telah memanggil politisi Golkar Idris Laena. Pemanggilan tersebut terkait adanya laporan dugaan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Idris Laena Terindikasi Langgar Kode Etik
Kompas Nasional/HENDRA A SETYAWAN
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Idris Laena saat jumpa pers terkait tuduhan pemerasan oknum anggota DPR terhadap BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/11/2012). Idris Laena membantah laporan yang menyebut dirinya meminta upeti dari PT PAL dan PT Garam. KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR telah memanggil politisi Golkar Idris Laena. Pemanggilan tersebut terkait adanya laporan dugaan oknum pemeras BUMN oleh Dahlan Iskan.

Setelah melakukan pemeriksaan, Ketua BK M Prakosa mengakui adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Idris Laena. Apalagi Idris telah mengaku melakukan pertemuan dengan Direksi PT PAL dan PT Garam.

"Ada indikasi tentunya yang nanti akan kita dalami lebih lanjut untuk pembuktiannya untuk membuka fakta, sesuai dengan mekanisme di BK. Semua informasi yang didapatkan akan ditindaklanjuti," kata Prakosa di Ruang BK Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Prakoso mengatakan indikasi pelanggaran itu karena pertemuan Idris dengan direksi BUMN tidak dalam tugas kedinasan.

"Kongkalikong itu kan sedang dan berat. Kalau misalnya ada pertemuan, kalau hanya diundang," tuturnya.

Politisi PDIP itu mengatakan bila terbukti ada pelanggaran kode etik maka pihaknya akan memberikan sanksi baik ringan sampai dengan berat. Sanksi itu misalnya, teguran ringan, lisan dan tulisan.

"Efeknya banyak untuk tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus juga tidak boleh di komisi tertentu," ujarnya.

Prakosa mengatakan pihaknya akan menyelesaikan penyelidikan kasus tersebut pada pekan depan.  "Mengenai masalah sanksi menunggu putusan di BK," tukasnya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved