Senin, 13 April 2026

Saksi Ngotot Amran Menekan PT HIP

Yang saya tahu dalam berbagai kesempatan Pak Amran sering menyampaikan permintaan dana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus Buol di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (22/11/2012) siang ini mengungkapkan bahwa mantan Bupati Buol Amran Batalipu telah menekan PT Hardaya Inti Plantation, untuk meminta sejumlah dana.

Pihak perusahaan yang merasa tertekan akhirnya dengan terpaksa memberikan dana kepada mantan Bupati Buol tersebut, dan belakangan dituduh melakukan suap.

Gondo Sujono dan Yani Ansori yang dihadirkan sebagai saksi di depan persidangan dengan terdakwa Amran Batalipu, menyampaikan bahwa Amran berkali-kali meminta dana.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal SH, dengan agenda pemeriksaan saksi Yani Ansori, Gondo Sujono, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buol, Haryono Suyono.

Di depan Majelis Hakim, Yani dan Gondo mengungkapkan bahwa pada mulanya Amran Batalipu berkali-kali menyampaikan permintaan dana kepada PT Hardaya Inti Plantations milih pengusaha Hartati Murdaya.

Dikatakan, Amran sering meminta dana untuk berbagai keperluan, seperti untuk jasa keamanan perusahaan maupun untuk kepentingan Pemilukada di mana dirinya sebagai incumbent maju lagi dalam Pemilukada Kabupaten Buol pada Juli lalu.

Gondo Sujono menjelaskan bahwa dirinya pernah dating ke Buol dan bertemu Amran Batalipu di sebuah restoran. Saat itu Amran meminta sejumlah dana dan dirinya mengaku mendapat tekanan dari Amran yang menagih sejumlah uang. “Waktu itu Pak Amran meminta dana sebanyak Rp3,5 miliar,” kata Gondo Sujono.

Sementara itu saksi Yani Ansori di tempat yang sama juga menjelaskan hal yang sama. Kepada majelis hakim ia membenarkan bahwa Amran Batalipu sering menyampaikan permintaan dana kepada PT HIP.

“Yang saya tahu dalam berbagai kesempatan Pak Amran sering menyampaikan permintaan dana,” katanya.

Menurut Yani, pada awalnya permintaan dana tersebut kurang ditanggapi oleh managemen PT HIP, dan oleh sebab itu Amran sering menekan dirinya. “Gimana (soal dana) itu?” ujar Yani menirukan Amran Batalipu yang berkali kali meminta uang.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa pada akhirnya pemilik PT HIP, Hartati Murdaya, menyetujui memberikan dana Rp1 milyar ke Buol, karena pada saat Amran meminta dana kondisi perkebunan kelapa sawit dan pabrik CPO di Buol sedang diganggu dan diblokade oleh warga yang diduga sebagai pendukung Amran.

Hartati setuju memberikan dana Rp1 milyar tersebut sebagai biaya keamanan agar perkebunan dan pabriknya di Buol tidak diganggu lagi. Dana tersebut diberikan melalui Yani Ansori dan Arim.

Meski sudah diberi Rp1 milyar namun Amran Batalipu masih terus meminta tambahan dana, hingga akhirnya Direktur PT HIP, Totok Lestyo, berninisiatif memberikan dana tambahan Rp2 milyar, tanpa sepengetahuan Hartati Murdaya selaku pemilik perusahaan. Totok Lesdtyo telah dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan telah menggelapkan dana Rp2 milyar tersebut.

 Yani Ansori sebagai orang yang menyerahkan dana Rp1 milyar kepada Amran Batalipu, mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu apa maksud pemberian dana tersebut. Setahu dirinya pemberian dana tersebut terkait dengan Pemilukada Kabupaten Buol.

Kepada majelis hakim baik Gondo maupun Yani menyatakan pemberian dana Rp1 milyar kepada Amran Batalipu tidak terkait dengan permohonan surat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 4.500 hektare yang sedang diajukan oleh PT CCM.

“Dari informasi yang kami dapat, dan juga dari ucapan Pak Amran, uang itu diberikan untuk jasa keamanan dan untuk pemenangan Pemilukada,” kata Yani.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved