Rabu, 13 Agustus 2025

Oknum DPR Minta Jatah

BK DPR Panggil Dirut Merpati

Badan Kehormatan (BK) DPR kembali memanggil Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rudy Setyopurnomo

zoom-inlihat foto BK DPR Panggil Dirut Merpati
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Dirut Merpati Nusantara Airlines, Rudy Setyopurnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Badan Kehormatan (BK) DPR kembali memanggil Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rudy Setyopurnomo hari ini. Pemanggilan ini dilakukan BK untuk kedua kalinya kepada Rudy

"Nanti siang jam 13.00 WIB, hanya Pak Rudy saja yang kami panggil," kata Ketua BK M Prakosa melalui pesan singkat, Selasa (27/2012).

Mengenai agenda pemanggilan BK, Prakosa enggan mengungkapkannya. "Tentunya ada yang ingin perlu diklarifikasi," ujarnya.

Diketahui, pemanggilan BK terhadap sejumlah dirut dan mantan dirut BUMN terkait laporan Dahlan Iskan. Menteri BUMN itu mengaku mendapat laporan mengenai adanya dugaan oknum DPR yang meminta jatah.

Kemarin, BK sudah memanggil mantan Dirut PT Garam, PT PAL dan PT MNA. Kemudian Mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Sardjono Jhony Tjitrokusumo memberikan rekomendasi kepada Badan Kehormatan (BK) DPR).

Jhony mengungkapkan rekomendasi itu antara lain meminta BK agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh kinerja keuangan Merpati.

Kemudian, rekomendasi lainnya agar data yang bisa diperoleh lancar untuk diperiksa, maka ia meminta direksi saat ini untuk di non-aktifkan agar perusahaan dijalankan oleh komisaris.

"Itu rekomendasi saya kalau memang kita mau membuka data dan fakta yang ada di dalam Merpati. Supaya orang-orang yang di Merpati berani untuk menyampaikan kebenaran," katanya.

Penonaktifan tersebut, lanjut Jhony, agar menjadi terbuka data dan fakta apakah terdapat uang yang mengalir ke DPR serta upeti anggota dewan.

"Jadi tadi terbuka data dan fakta apa ada uang yg mengalir, ya apakah ada upeti-upeti seperti itu ya tinggal dibuka," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan