Selasa, 30 September 2025

Oknum DPR Minta Jatah

Empat Anggota DPR Terkena Sanksi BK

Badan Kehormatan (BK) DPR memutuskan empat orang anggota dewan melanggar etika terkait laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Keputusan itu

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Empat Anggota DPR Terkena Sanksi BK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Dahlan Iskan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR memutuskan empat orang anggota dewan melanggar etika terkait laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Keputusan itu diambil Badan Kehormatan (BK) DPR setelah menggelar rapat di Wisma DPR, Kopo, Bogor.

"Ada empat orang yang diputuskan melanggar etika, tiga yang tidak terbukti, ada tiga orang yang salah identifikasi," kata Ketua BK M Prakosa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Prakosa mengatakan empat anggota dewan tersebut masuk dalam pelanggaran etika sedang dan ringan. Sanksi tersebut, kata Prakosa, akan disampaikan kepada anggota dewan dan fraksi.

Namun, Prakosa enggan mengungkap nama maupun inisial yang melakukan pelanggaran. "Kita sampaikan kepada yang bersangkutan dan fraksi," katanya.

Ia menyebut BK memutuskan atas laporan Dahlan terkait anggota dewan yang meminta jatah perusahaan BUMN seperti PT Garam, PT PAL dan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA).

Mereka adalah Sumaryoto, Idris Laena, Achsanul Qosasih, Zulkiflimansyah, Agung Rai Wijaya, Linda Megawati, Andi Timo Pangerang, Saidi Butar-Butar, M Ichlas El Qudsi dan Muhammad Hatta. Namun, Andi Timo, Ichlas dan Hatta ditarik dari laporan tersebut.

Sumaryoto diketahui dilaporkan oleh PT Merpati Airlines atas dugaan pembicaraan dengan direksi Merpati diluar jadwal resmi DPR. Sedangkan Idris Laena diketahui melakukan pertemuan dengan PT Garam dan PT PAL.

Sedangkan nama lain yang dilaporkan Dahlan Iskan merupakan anggota Komisi XI yakni Zulkiflimansyah, Achasanul Qosasih, Agung Rai Wirajaya, Linda Megawati dan Saidi Butar-Butar.

Mereka melakukan pertemuan dengan Direksi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang dipimpin oleh Direktur Utama Rudy Setyopurnomo. Pertemuan dilakukan diruangan pimpinan Komisi XI.

Untuk diketahui sanksi berat berisi mengenai pemberhentian sementara maupun pemecatan. Sementara sanksi sedang dengan memindahkan anggota dewan dari alat kelengkapan ataupun mencopot anggota bila memimpin alat kelengkapan. Sedangkan sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis

Prakosa mengatakan bagi anggota yang tidak terbukti melanggar etika akan direhabilitasi nama baiknya. "Nanti akan direhabilitasi yang tidak terbukti di rapat paripurna," imbuhnya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan