Mafia Anggaran
Fahd A Rafiq Pasrah Hadapi Putusan Hakim Siang Ini
Pengusaha sekaligus Politisi Golkar, akan mendengarkan vonis hakim hari ini, Selasa (11/12/2012).
Atas permintaan Wa Ode, Fahd mencari dana dengan meminjam dari pengusaha bernama Zamzami. Fahd meminta Zamzami menyiapkan proposal sekaligus uang Rp 7,3 miliar.
Kepada Zamzami, Fahd menjanjikan akan menjadikan Zamzami sebagai pelaksana proyek DPID di Kabupaten Aceh Besar dan Pidie Jaya. Zamzami menyetor uang senilai secara bertahap Rp 7,3 miliar melalui transfer dari 7 Oktober 2010 hingga 27 Oktober 2010.
Sementara, untuk Kabupaten Bener Meriah, Fahd menghubungi Armaida yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Armaida diminta menyiapkan Rp 5,6 miliar sekaligus proposal. Uang itu ditransfer ke rekening Fahd dari periode 18 Oktober 2010 hingga 22 Desember 2010.
Selanjutnya, proposal diserahkan kepada Wa Ode melalui Haris. Dalam proposal, alokasi DPID yang diminta oleh Fahd adalah Rp 50 miliar untuk kabupaten Aceh Besar, Rp 226 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp 50 miliar untuk Bener Meriah.
Fahd kemudian menyerahkan uang komitmen kepada Wa Ode melalui Haris. Fahd memberikan uang senilai Rp 6 miliar kepada Haris melalui transfer ke Bank Mandiri, dari 13 Oktober 2010 hingga 18 Oktober 2010.
Haris hanya menyerahkan Rp 5,5 miliar dari uang Rp 6 miliar yang diserahkan Fahd. Haris pun tak memberikan sepenuhnya Rp 5,5 miliar kepada Wa Ode, melainkan hanya Rp 5,2 miliar.
Uang itu diserahkan kepada Wa Ode melalui sekretaris pribadinya, Sefa Yolanda. Sementara, Rp 250 juta sisanya diberikan kepada Syarif atas perintah Wa Ode.
Ketiga daerah yang diusulkan Fahd akhirnya masuk dalam daftar penerima DPID berdasarkan UU 10/2010 tentang APBN 2011, dan Peraturan Menteri Keuangan No 25/PMK.07/2011.
Atas perbuatannya memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada Wa Ode, Fahd didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)