Hakim Agung Mundur
KY Masih Kumpulkan Bukti Keterlibatan Imron dan Nyak Pha
Achmad Yamanie juga dapat menjadi pintu masuk untuk melengkapi bukti-bukti memperkuat keterlibatan Imron dan Nyak Pha.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan fakta-fakta, untuk membuktikan Hakim Agung Imron Anwari dan Nyak Pha terlibat pemalsuan draft putusan PK terpidana narkoba Hanky Gunawan.
"Untuk memeriksa hakim terlapor, KY mesti mengumpulkan bukti-bukti yang meyakinkan, termasuk saksi-saksi dan dokumen-dokumen terkait. Sekarang baru dalam tahap itu," ujar Imam saat dihubungi, Jumat (14/12/2012).
Imam menuturkan, hasil dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim terlapor, Achmad Yamanie juga dapat menjadi pintu masuk untuk melengkapi bukti-bukti memperkuat keterlibatan Imron dan Nyak Pha.
"Ya, itu nanti bisa menjadi bagian bahan pemeriksaan," kata Imam.
Sebelumnya, putusan PK terhadap Hanky Gunawan dengan Majelis PK Imron Anwari, Achmad Yamanie, dan Nyak Pha, dinilai ada kejanggalan dari pidana mati menjadi 15 tahun.
Dugaan tersebut akhirnya terbukti, ketika ditemukan draft putusan yang dikoreksi pada amar putusan, dari 15 tahun menjadi 12 tahun pidana penjara. Itu dianggap melanggar kode etik dan perilaku hakim, dengan kategori pelanggaran berat.
Dari temuan itu, Mahkamah Agung (MA) segera memeriksa majelis PK, dengan membentuk tim internal MA. Setelah diputuskan, Achmad Yamanie pun diseret ke Sidang MKH, dan akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.
Esoknya, Ketua MA Hatta Ali kembali menegaskan bahwa Hakim Agung Imron dan Nyak Pha tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Namun, Hatta mempersilakan KY memeriksa dua hakim agung itu, bila menemukan bukti yang mengindikaskan adanya dugaan pelanggaran kode etik. (*)