Kasus Hambalang
KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Dirjen Anggaran Kemenkeu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan pihak Kementerian Keuangan
Penulis:
Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan pihak Kementerian Keuangan pada kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.
Karena itu, lembaga antikorupsi tersebut, memanggil Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati dan Mantan Sekertaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution, hari ini, Rabu (19/12/2012).
Usai diperiksa penyidik, Mulia yang kini menjabat sebagai Ketua Tim Transisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui hal itu. Diungkapkannya, dicecar penyidik seputar kebijakan proses penyetujuan anggaran Hambalang oleh Kementerian Keuangan.
"Pertanyaan yang diajukan kepada saya adalah seputar disposisi yang saya teliti dan pendapat yang ditujukan kepada Dirjen Anggaran," kata Mulya di kantor KPK. Dia diperiksa sekitar lima jam, dengan kapasitas saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.
Pada proyek berjalan, saat itu, Dirjen Anggaran Kemenkeu masih dijabat Anny Ratnawati.
Menurut KPK, ada keanehan dalam penganggaran proyek Hambalang tersebut. Pos anggaran untuk pembangunan sekolah olahraga itu meningkat signifikan menjadi Rp 1,2 triliun dari sekitar Rp 125 miliar.
"Semula Rp 100 miliar menjadi Rp 200 miliar, kemudian menjadi Rp 1,2 triliun. Itu untuk tanahnya saja. Lalu untuk pengadaan barang dan jasa sampai Rp 1,4 triliun. Jadi totalnya Rp 2,5 triliun," kata Wakil Ketua KPK, Busyro, Juli lalu.
Peran pejabat Kemenkeu juga terungkap dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang.
Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran itu antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
Anny sendiri, hingga pukul 16.00 WIB, sore ini, masih menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Sama seperti Mulya, dia diperiksa untuk tersangka Andi Mallarangeng.
*Berita Lengkap Mengenai Kasus Hambalang Silakan Klik Disini