Respons Warga soal Pelayanan SKCK Online: Tak Perlu Antre
Polri meluncurkan layanan SKCK full online melalui Super App Polri, memungkinkan masyarakat mengurus SKCK tanpa harus datang ke kantor polisi.
Ringkasan Berita:
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi dari Polri yang menyatakan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
- Polri meluncurkan layanan SKCK full online melalui Super App Polri, memungkinkan masyarakat mengurus SKCK tanpa harus datang ke kantor polisi.
- Inovasi ini menghilangkan antrean panjang dan bisa diakses dari mana saja, memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen penting.
TRIBUNNEWS.COM - Institusi Polri melakukan terobosan dalam pelayanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pengurusan SKCK bisa dilakukan secara full online tanpa harus datang ke loket pelayanan masyarakat.
Serta tidak lagi harus antre lama untuk mengurus dokumen penting ini dan bisa diurus dari mana saja.
Baca juga: Cara Mudah Melihat Nomor SKCK untuk Isi Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu
Definisi SKCK
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Dokumen ini diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat tindak pidana berdasarkan data kepolisian.
Fungsi SKCK
Syarat melamar kerja, terutama di instansi pemerintah atau perusahaan swasta tertentu.
Keperluan administrasi seperti pencalonan pejabat publik, pembuatan visa, atau keperluan pendidikan.
Proses pindah kewarganegaraan atau naturalisasi.
Syarat Umum Membuat SKCK
Fotokopi KTP dan KK
Pas foto terbaru (biasanya ukuran 4x6, latar belakang merah)
| 51.611 ASN Main Judi Online, Anggota DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat |
|
|---|
| Kapolri Jenderal Listyo Ingin Driver Ojol Jadi Informan Polisi, Segera Lapor Jika Ada Kejahatan |
|
|---|
| Penyandang Disabilitas Tewas Dianiaya Oknum Polres Ende, Saling Kenal dan Sempat Minum Miras |
|
|---|
| Polisi Masih Lengkapi Bukti, DJ Panda Belum Ditetapkan Tersangka Terkait Laporan Erika Carlina |
|
|---|
| Tetangga Sebut Korban Tewas Dianiaya Oknum Polisi adalah Penyandang Disabilitas |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.